Kasus Wildan Dihentikan, Kuasa Hukum Minta Wassidik Polda Lampung Turun Tangan

Rembes.com, Bandar Lampung – Tim kuasa hukum Wildan Hanafi dari MY Law Office mengajukan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung.

Permohonan itu disampaikan kepada Kabag Wassidik Polda Lampung melalui surat bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 pada Kamis, 16 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum MY Law Office, Muhamad Yunandar, S.H., mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan serta perkembangan penanganan laporan yang telah dibuat kliennya.

“Hari ini kami menyampaikan permohonan ke Polda Lampung melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum. Tujuannya agar ada penjelasan yang lebih runtut terkait posisi laporan tersebut sehingga semuanya menjadi terang,” kata Yunandar.

Menurut dia, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam mengambil keputusan.

Namun, proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin mengetahui dasar dan posisi hukum dari keputusan yang telah diambil. Kami menghormati mekanisme yang ada, tetapi tentu berharap prosesnya berjalan secara profesional,” ujarnya.

Yunandar menyebut permohonan tersebut telah diterima oleh bagian Wassidik Polda Lampung dan selanjutnya akan ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.

Hasil penelaahan itu, kata dia, akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menghentikan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung.

Menurut tim kuasa hukum, penghentian itu diduga terjadi karena adanya kekeliruan dalam penerapan ketentuan pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Atas dasar itu, mereka meminta Polda Lampung melakukan peninjauan terhadap keputusan penghentian penyelidikan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *