Banding, Hukuman Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi 13 Tahun

PN memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dari delapan menjadi 13 tahun penjara.

Rembes.com, Bandar Lampung – Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dari delapan menjadi 13 tahun penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Putusan banding itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada Senin, 31 Agustus 2026.

Selain pidana penjara, majelis menjatuhkan denda Rp750 juta dengan ketentuan subsidair 180 hari penjara.

Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dan harta benda Dendi tidak mencukupi, kewajiban itu dapat diganti dengan pidana penjara sesuai amar putusan.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Cakra Alam dengan anggota Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani.

Hukuman Bertambah Lima Tahun

Putusan banding ini lebih berat lima tahun dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2026, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Dendi.

Ia juga dikenai denda Rp750 juta dengan subsidair 165 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp24 miliar.

Dalam putusan tingkat pertama, apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta benda terdakwa tidak mencukupi, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Vonis delapan tahun itu sebelumnya juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa menuntut Dendi dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta dengan subsidair 180 hari penjara, serta pembayaran uang pengganti Rp31,9 miliar.

Dengan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, hukuman Dendi kini dua tahun lebih berat dibandingkan tuntutan pidana penjara jaksa dan lima tahun lebih tinggi daripada vonis pengadilan tingkat pertama.

Perkara yang menjerat Dendi berkaitan dengan dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran, penerimaan gratifikasi, serta TPPU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *