Bupati Lampung Tengah Nonaktif Ardito Divonis 5 Tahun Penjara 

Rembes.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang dalam sidang yang digelar Kamis (27/8/2026).

Bacaan Lainnya

Majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” kata Enan saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.

Hak politik Ardito untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Atas putusan tersebut, Ardito bersama tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ardito dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp7,85 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Tanjung Karang pada Selasa (11/8/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

“Menuntut terdakwa Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar JPU KPK.

JPU juga menuntut Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, JPU menuntut pidana tambahan berupa 2 tahun penjara.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim mencabut hak politik Ardito untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan. Ardito divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp7,85 miliar, serta pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *