Bank Mandiri Tunda Rekening Rp80,9 Juta, Prof Henry: Jangan Gunakan TPPU untuk Bungkam Aspirasi

Guru Besar Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.

Rembes.com, Jakarta – Guru Besar Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menilai penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), perlu diuji dari sisi dasar hukum dan fakta yang melatarbelakanginya.

Supriyono diketahui memiliki rekening yang berisi sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan aksi penyampaian aspirasi.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, rekening itu kembali diaktifkan setelah kepolisian menyatakan memperoleh fakta hukum mengenai sumber dana.

Henry mengapresiasi pengaktifan kembali rekening tersebut. Namun, menurut dia, persoalan hukumnya tidak otomatis selesai hanya karena akses terhadap rekening telah dipulihkan.

“Persoalan pokoknya bukan apakah penundaan berlangsung dua hari, tiga hari, atau paling lama lima hari. Persoalan pokoknya adalah: atas dasar hukum dan fakta apa negara membatasi seseorang menggunakan uang miliknya?” kata Henry dalam pendapat hukumnya.

Pasal 26 UU TPPU Tak Bisa Dibaca Sebatas Lima Hari

Henry menyoroti penggunaan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sebagai salah satu dasar penundaan transaksi.

Menurut dia, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebatas kewenangan menunda transaksi paling lama lima hari kerja.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kewenangan itu digunakan.

Ia menyebut undang-undang mensyaratkan adanya keadaan ketika pengguna jasa melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung harta kekayaan hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu.

Selain itu, penundaan transaksi harus dituangkan dalam berita acara. Salinannya diberikan kepada pengguna jasa dan penundaan dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) paling lama 24 jam sejak dilakukan.

Karena itu, Henry mempertanyakan fakta konkret yang mendasari dugaan bahwa dana sekitar Rp80,9 juta dalam rekening Supriyono berkaitan dengan tindak pidana.

“Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah apa fakta konkret yang menimbulkan dugaan bahwa uang dalam rekening Supriyono merupakan hasil tindak pidana?” ujarnya.

Henry: Jangan Membalik Logika Hukum

Henry mengkritik apabila pembatasan rekening dilakukan lebih dulu, kemudian aparat mencari tahu apakah dana tersebut berasal dari tindak pidana.

Menurut dia, konstruksi semacam itu berpotensi membalik logika penegakan hukum. Dasar objektif yang menimbulkan dugaan patut mengenai keterkaitan harta dengan tindak pidana, kata Henry, semestinya ada sebelum kewenangan pembatasan transaksi digunakan.

“Jangan sampai membatasi hak seseorang terlebih dahulu untuk mencari-cari kemungkinan tindak pidana kemudian,” katanya.

Polda Metro Jaya, menurut Henry, menyatakan penundaan dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum.

Pernyataan tersebut justru, menurut dia, memunculkan persoalan yang perlu dijelaskan apakah dugaan keterkaitan dana dengan tindak pidana telah ada ketika rekening ditunda atau penundaan dilakukan justru untuk mencari tahu apakah tindak pidana terjadi.

“Kalau yang kedua, dua keadaan tersebut mempunyai akibat hukum yang sangat berbeda,” ujarnya.

Soal Penyelidik dan Penyidik

Henry juga menyoroti apabila permintaan penundaan transaksi kepada Bank Mandiri berasal dari aparat penegak hukum.

Ia merujuk Pasal 70 UU TPPU yang mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan pihak pelapor melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Menurut Henry, perintah tersebut harus dibuat secara tertulis dan memuat antara lain pejabat yang meminta, identitas orang yang transaksinya ditunda, alasan penundaan, serta tempat harta kekayaan berada.

Karena itu, surat yang dikirimkan aparat kepada Bank Mandiri dinilai menjadi dokumen penting untuk menguji legalitas tindakan tersebut.

Henry juga menyinggung penggunaan istilah “penyelidik” dalam keterangan publik sebelumnya.

“Sementara norma UU TPPU menggunakan istilah penyidik, bukan penyelidik,” katanya.

Ia mengatakan belum ingin mengambil kesimpulan sebelum melihat dokumen asli.

Namun, jika benar permintaan tersebut dibuat oleh penyelidik dalam kapasitasnya sebagai penyelidik, menurut dia, persoalan kewenangan perlu diperiksa secara serius.

“Hukum acara pidana membedakan dengan tegas antara penyelidik dan penyidik. Perbedaan satu kata dalam undang-undang dapat menentukan ada atau tidaknya kewenangan negara untuk membatasi hak warga negara,” ujarnya.

Pasal 237 UU P2SK Dinilai Perlu Dikaji

Henry juga mempertanyakan penggunaan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam penyelidikan terkait penghimpunan dana masyarakat.

Menurut dia, ketentuan tersebut harus diterapkan secara hati-hati karena tidak setiap pengumpulan uang dari masyarakat dapat serta-merta dikategorikan sebagai penghimpunan dana ilegal di sektor keuangan.

Ia merujuk penjelasan Pasal 237 huruf a yang, menurutnya, mengecualikan penghimpunan dana di luar sektor keuangan, termasuk contoh penghimpunan dana untuk tujuan sosial.

“Jangan sampai setiap urunan masyarakat, crowdfunding, sumbangan sosial, atau donasi untuk kegiatan penyampaian aspirasi kemudian dipersamakan begitu saja dengan penghimpunan dana ilegal di sektor keuangan,” katanya.

Henry menegaskan bahwa apabila terdapat penipuan, penggelapan, pendanaan kekerasan, terorisme, pencucian uang, atau tindak pidana lain, aparat tetap harus menindak.

Namun, menurut dia, harus ada tindak pidana serta fakta yang menghubungkan dana tersebut dengan tindak pidana yang dimaksud.

“Tujuan penggunaan dana untuk demonstrasi atau penyampaian kritik kepada pemerintah tidak dapat menggantikan bukti adanya tindak pidana,” ujarnya.

Jika Substansinya Pemblokiran, KUHAP Berlaku

Persoalan lain yang disoroti Henry adalah pembedaan antara penundaan transaksi dan pemblokiran.

Ia mengatakan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemblokiran ditempatkan sebagai salah satu bentuk upaya paksa.

Henry merujuk Pasal 140 KUHAP yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemblokiran oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.

Permohonan tersebut harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta tujuan pemblokiran.

Dalam keadaan mendesak terdapat pengecualian, tetapi tetap terdapat mekanisme kontrol pengadilan.

Karena itu, Henry meminta pemerintah dan aparat menjelaskan secara terang apakah tindakan terhadap rekening Supriyono benar-benar merupakan penundaan transaksi berdasarkan rezim khusus UU TPPU atau secara substantif telah menjadi pemblokiran karena pemilik rekening tidak dapat menggunakan dananya.

“Jika pemerintah memilih mengatakan bahwa ini adalah penundaan transaksi berdasarkan UU TPPU, maka seluruh unsur dan prosedur UU TPPU harus dibuktikan terpenuhi,” katanya.

Sebaliknya, jika secara substansi tindakan tersebut merupakan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, mekanisme kontrol pengadilan sebagaimana Pasal 140 menjadi relevan.

“Tidak boleh terjadi permainan istilah untuk menghindari mekanisme perlindungan hukum yang diberikan undang-undang kepada warga negara,” ujarnya.

Bank Mandiri Juga Perlu Memastikan Legalitas

Henry memahami posisi Bank Mandiri sebagai bank yang harus mematuhi perintah sah dari aparat berwenang.

Ia menyebut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 juga mengatur kewajiban penyedia jasa keuangan melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Namun, menurut Henry, kewajiban mematuhi perintah aparat tidak berarti bank dapat mengabaikan legalitas formal perintah tersebut.

“Bank harus memastikan siapa pejabat yang meminta, apa kapasitasnya, dan mekanisme hukum apa yang digunakan,” katanya.

Karena itu, ia menilai tanggung jawab dalam perkara ini perlu dilihat pada dua tingkat keabsahan tindakan aparat yang meminta penundaan dan kepatuhan Bank Mandiri dalam melaksanakan permintaan tersebut.

Beririsan dengan Hak Konstitusional

Henry menilai perkara rekening Supriyono juga memiliki dimensi konstitusional.

Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Ia juga merujuk Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil serta Pasal 28H ayat (4) mengenai hak milik pribadi.

Menurut Henry, pembatasan rekening yang digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi perlu memiliki dasar hukum dan alasan faktual yang jelas, terlebih jika dilakukan menjelang aksi demonstrasi.

“Demonstrasi tentu bukan wilayah yang kebal hukum. Tetapi instrumen penegakan hukum pun tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menimbulkan chilling effect atau rasa takut bagi warga negara yang hendak menyampaikan pendapat,” katanya.

Tujuh Pertanyaan untuk Aparat

Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian dan sistem perbankan, Henry meminta sejumlah hal dijelaskan secara terbuka.

Pertama, tindak pidana apa yang sedang diselidiki atau disidik ketika penundaan transaksi dilakukan?

Kedua, fakta atau indikator objektif apa yang menyebabkan dana Rp80,9 juta tersebut patut diduga memiliki hubungan dengan hasil tindak pidana?

Ketiga, siapa pejabat yang menandatangani surat kepada Bank Mandiri dan dalam kapasitas apa pejabat tersebut bertindak, sebagai penyelidik atau penyidik?

Keempat, apa dasar yuridis tindakan tersebut, apakah Pasal 26 atau Pasal 70 UU TPPU, POJK Nomor 8 Tahun 2023, atau ketentuan lainnya?

Kelima, apakah berita acara penundaan transaksi telah dibuat, salinannya diberikan kepada nasabah, dan laporan kepada PPATK telah dilakukan sesuai ketentuan?

Keenamnya, mengapa Pasal 237 UU P2SK digunakan terhadap donasi masyarakat sementara penjelasan pasal tersebut, menurut Henry, mengecualikan penghimpunan dana di luar sektor keuangan untuk tujuan sosial?

Ketujuh, jika tindakan tersebut secara substansi merupakan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, apakah telah terdapat izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri sesuai Pasal 140 KUHAP?

Henry juga mencatat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa PPATK tidak melakukan tindakan dalam perkara tersebut.

Menurut dia, pernyataan itu semakin memperkuat kebutuhan untuk menjelaskan siapa yang memprakarsai penundaan rekening, mekanisme hukum yang digunakan, serta fakta yang menjadi dasar pembatasan.

Bukan Sekadar Perkara Supriyono

Henry menyambut pengaktifan kembali rekening Supriyono. Namun, ia menilai pemulihan akses terhadap dana tidak otomatis menghapus kewajiban negara menjelaskan alasan pembatasan sebelumnya.

Menurut dia, perkara tersebut bukan hanya menyangkut Supriyono dan AMPB, tetapi juga menyangkut preseden dalam penggunaan kewenangan negara terhadap rekening warga.

“Jika seseorang dapat kehilangan akses terhadap uangnya hanya karena aparat ingin memastikan dahulu apakah uang tersebut bermasalah, tanpa didahului dasar faktual yang dapat dipertanggungjawabkan, maka siapa pun dapat mengalami hal yang sama,” ujarnya.

Ia menegaskan negara hukum tidak semestinya bekerja dengan prinsip membatasi hak warga terlebih dahulu lalu mencari dasar pembenarannya.

“Yang benar adalah menemukan terlebih dahulu dasar hukum dan fakta yang cukup, baru menggunakan kewenangan negara secara sah, perlu, dan proporsional,” kata Henry.

Menurut dia, instrumen pemberantasan pencucian uang tetap penting untuk mengejar hasil kejahatan.

Namun, besarnya kewenangan yang diberikan kepada aparat harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat.

“Jangan sampai instrumen yang dibuat untuk mengejar uang hasil kejahatan berubah fungsi menjadi instrumen untuk membatasi hak warga negara menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *