Massa Pesawaran Desak Kejagung Usut Dugaan TPPU yang Menyeret Nanda Indira

Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pesawaran Bersatu menggeruduk Kantor Kejaksaan Agung RI.

rembes.com,Bandar Lampung – Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pesawaran Bersatu menggeruduk Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis, 3 September 2026.

Mereka mendesak Kejagung mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran 2022.

Bacaan Lainnya

Desakan itu turut menyasar dugaan aliran aset dan dana yang disebut dalam persidangan melibatkan Nanda Indira Bastian, Bupati Pesawaran yang juga merupakan istri mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Perkara korupsi proyek SPAM Pesawaran tersebut telah menyeret Dendi Ramadhona hingga ke pengadilan.

Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan putusan tersebut telah berlanjut ke tingkat banding.

Masyarakat Pesawaran Bersatu menilai penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan.

Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana dan aset apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu tokoh pemekaran Kabupaten Pesawaran, Mualim Taher, dalam orasinya meminta Kejagung mengusut dugaan TPPU secara menyeluruh.

Mualim menyebut nama Nanda Indira dalam tuntutannya.

Ia mengatakan dalam fakta persidangan terdapat dugaan penerimaan aset dari Dendi Ramadhona oleh Nanda Indira, di antaranya rumah mewah, tas bermerek, dan sejumlah bidang tanah.

“Terungkap dalam fakta persidangan bahwa Nanda Indira Bastian menerima aliran dana dari suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang sekarang menjadi terpidana. Di antaranya rumah mewah, tas bermerek dan sejumlah bidang tanah yang disebut atas namanya,” kata Mualim.

Mualim menegaskan pihaknya tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses hukum. Mereka mendesak Kejagung melakukan penelusuran berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami dari Provinsi Lampung, dari Pesawaran, meminta agar Bupati aktif Pesawaran, Nanda Indira Bastian, diproses secara hukum apabila memang berdasarkan alat bukti yang sah terlibat dalam perkara proyek SPAM berupa dugaan TPPU,” ujarnya.

Menurut Mualim, dugaan aliran aset tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah memiliki hubungan dengan tindak pidana asal yang telah diproses dalam perkara korupsi SPAM Pesawaran.

Massa juga meminta Kejagung menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik, khususnya masyarakat Kabupaten Pesawaran.

Mereka berharap aparat tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mengenai dugaan korupsi dan dugaan TPPU yang berkaitan dengan proyek SPAM Pesawaran.

“Kami ingin aksi ini sportif, damai dan terang. Kalau kami tidak diberi kesempatan menyampaikan aspirasi, itu namanya pembunuhan demokrasi,” kata Mualim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *