Diborgol dan Berompi Pink, Febrie Adriansyah Keluar Rutan KPK

Rembes.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/8/2026) siang.

Mengenakan kemeja batik yang dibalut rompi tahanan berwarna pink milik Kejaksaan Agung, Febrie tampak berjalan dengan kedua tangan terborgol.

Bacaan Lainnya

Ia keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 13.05 WIB sambil membawa map berwarna biru.

Dua personel TNI mengawal ketat langkahnya sebelum Febrie dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan Agung yang telah menunggu di depan rutan.

Febrie kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Pemindahan sementara Febrie dari Rutan KPK dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pemeriksaan kepada lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya permintaan tersebut.

“Benar, KPK menerima permintaan dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap saudara FA. Dijadwalkan siang ini,” ujar Budi, Jumat (7/8/2026).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Rencananya hari ini Saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Anang.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *