Hampir 7 Bulan Berlalu, Orang Tua RA Minta Prabowo Kawal Kasus Pembunuhan Anaknya

Menurut keluarga, persidangan perkara tersebut telah berlangsung sekitar tujuh kali.

Rembes.com, Lampung Barat – Hampir tujuh bulan berlalu sejak RA, 25 tahun, ditemukan tewas di kawasan kebun kopi Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

Namun perkara pembunuhan tersebut hingga kini belum berujung pada putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya

Keluarga korban masih menunggu kepastian hukum atas kematian RA. Mereka berharap proses persidangan segera dituntaskan dan terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Menurut keluarga, persidangan perkara tersebut telah berlangsung sekitar tujuh kali.

Kendati demikian, hingga Kamis, 27 Agustus 2026, putusan belum juga dibacakan.

Kondisi itu membuat kedua orang tua RA kembali menyampaikan permohonan agar proses hukum terhadap terdakwa mendapat perhatian.

Mereka bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto ikut mengawal perkara tersebut.

Permohonan itu disampaikan melalui sebuah video yang diterima media pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam video tersebut, ayah dan ibu RA mengungkapkan kesedihan sekaligus harapan agar kematian anak mereka memperoleh keadilan.

Sang ayah meminta Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap proses hukum perkara tersebut.

Ia berharap terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati.

Permintaan serupa disampaikan ibu korban. Ia mengaku tidak menerima kematian anaknya dan meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

“Saya tidak terima anak saya dibunuh. Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, tolong kami. Saya minta pelakunya dihukum mati,” ujar ibu korban dalam video tersebut.

Tewas di Kebun Kopi

Peristiwa yang menewaskan RA terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026. Saat itu RA bersama ayahnya berangkat ke sebuah gubuk di kawasan kebun di Dusun Setiwang, Pekon Jagaraga.

Sekitar pukul 07.00 WIB, RA dan ayahnya tiba di lokasi. RA kemudian menurunkan mesin potong rumput dan mulai bekerja. Posisi keduanya berjarak sekitar 100 meter.

Sekitar pukul 12.00 WIB, ayah RA mendengar mesin potong rumput tiba-tiba berhenti. Tak lama kemudian terdengar suara tembakan.

Ayah korban segera menuju lokasi. Ia menemukan RA telah tergeletak dan tidak bernyawa dengan luka pada bagian leher.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi MA atau Muhammad Alim sebagai terduga pelaku.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sebilah golok, dan satu pucuk senapan angin jenis gejluk.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Setelah memperoleh identitas terduga pelaku, polisi mengetahui MA melarikan diri ke Prabumulih, Sumatera Selatan.

Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama jajaran Polsek Balik Bukit kemudian melakukan pengejaran.

MA akhirnya menyerahkan diri dan meminta keluarganya mengantarkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

Sekitar pukul 23.55 WIB, petugas Polres Lampung Barat tiba di Polsek Prabumulih Timur dan membawa MA untuk menjalani proses hukum di Lampung Barat.

Polisi menyebut penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, MA disebut mengakui perbuatannya. Polisi menyebut motif sementara pembunuhan adalah dendam lama antara pelaku dan korban.

Ditembak Sebelum Dibacok

Berdasarkan keterangan awal polisi, pembunuhan dilakukan secara bertahap.

MA diduga menembak korban menggunakan senapan angin jenis gejluk dari jarak sekitar satu meter ketika RA sedang memotong rumput.

RA kemudian berusaha melarikan diri. Namun pelaku mengejar dan menebas bagian belakang leher korban menggunakan golok hingga korban terjatuh.

Setelah korban terjatuh, pelaku kembali melukai bagian leher korban sebelum meninggalkan lokasi.

Polisi menyatakan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Keluarga Menunggu Keadilan

Hampir tujuh bulan setelah peristiwa itu, keluarga RA masih harus menunggu akhir proses hukum.

Bagi orang tua korban, waktu yang berjalan tidak menghapus luka atas kehilangan anak mereka.

Mereka berharap persidangan segera berakhir dan pengadilan memberikan putusan yang dianggap adil.

Permintaan kepada Presiden Prabowo untuk ikut mengawal perkara tersebut menjadi bentuk keresahan keluarga yang menginginkan proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian.

Kini perhatian keluarga tertuju pada persidangan dan putusan pengadilan. Mereka berharap kematian RA tidak berhenti sebagai sebuah perkara pidana, tetapi berakhir dengan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

Keluarga juga berharap tuntutan hukuman berat yang mereka sampaikan dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum, sementara kewenangan menentukan hukuman tetap berada pada majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *