Dugaan TPPU SPAM Pesawaran, LSMB Dorong Kejati Tetapkan Nanda Indira Tersangka

Rembes.com, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (27/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Lampung mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Koordinator LSMB Lampung, Rustma Efendi, meminta Kejati tidak hanya berhenti pada perkara pokok dugaan korupsi.

Ia mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan TPPU yang mengalir ke Bupati aktif Pesawaran, Nanda Indira Bastian. Jelas terungkap dalam fakta persidangan nama Nanda Indira Bastian digunakan pada rumah dan sejumlah bidang tanah,” ujar Rustam dalam orasinya.

Menurut dia, fakta persidangan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga terkait.

Sementara itu, tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran, Mualim Taher, turut mendesak Kejati Lampung mengusut dugaan TPPU yang dikaitkan dengan proyek SPAM Pesawaran.

“Kami meminta Kejati Lampung segera mengusut tuntas dugaan TPPU dalam proyek SPAM Pesawaran,” kata Mualim dalam orasinya.

Ia mengatakan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perlu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penerimaan aliran dana dan kepemilikan sejumlah aset yang disebut menggunakan nama Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian.

“Kejati Lampung jangan ragu. Jika bukti sudah cukup, segera tetapkan Nanda Indira Bastian sebagai tersangka TPPU proyek SPAM Pesawaran, tangkap, tahan, dan adili tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Tuduhan terhadap Nanda Indira Bastian dalam aksi tersebut merupakan klaim dan desakan massa LSMB.

Status hukum dan kebenaran dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *