Gaduh Potong Gaji ASN, Kemenag Lampung Buka Suara: Ada yang Cuma Rp2 Ribu

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, akhirnya angkat bicara. Dok: Ist.

Rembes.com, Bandar Lampung – Isu pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung sempat memicu kegaduhan.

Kebijakan yang dikaitkan dengan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) itu ramai diperbincangkan, bahkan menuai tanda tanya soal keikhlasan.

Bacaan Lainnya

Di tengah riuh tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, akhirnya angkat bicara.

Ia menegaskan, kebijakan itu bukan hal baru. Praktik penghimpunan ZIS, kata dia, sudah berlangsung sejak lama di tingkat kabupaten/kota, dan kini dilakukan di Kanwil seiring perubahan sistem pembayaran gaji yang terpusat.

“Ini sudah berjalan lama, hanya mekanismenya sekarang di Kanwil,” ujarnya pada Senin (25/05/2026) dengan mengelar konferensi pers di aula yang megah tetapi sedikit kejujuran.

Zulkarnain juga meluruskan bahwa pemotongan tersebut tidak bersifat memaksa. ASN diberi ruang untuk menentukan sendiri, bahkan hingga nominal terkecil.

“Ada yang memilih tidak dipotong, ada juga yang hanya Rp5 ribu, bahkan Rp2 ribu. Itu kami hargai,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada regulasi resmi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan kepada Baznas dalam pengelolaan dana ZIS.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dana yang terkumpul tidak berhenti sebagai angka semata.

Sebagian digunakan untuk membantu pegawai PPPK paruh waktu yang sebelumnya hanya menerima Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, kini meningkat menjadi sekitar Rp2 juta.

Selain itu, dana juga dialokasikan untuk program sosial seperti bedah rumah bagi pegawai dan masyarakat binaan, termasuk guru ngaji.

“Prinsipnya, dana itu kembali untuk kemaslahatan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kanwil Kemenag Lampung, Makmur, menambahkan bahwa pemanfaatan ZIS tidak hanya untuk subsidi gaji, tetapi juga menjangkau berbagai kebutuhan sosial lainnya.

Di tengah polemik yang sempat mengemuka, klarifikasi ini menjadi penjelasan resmi bahwa kebijakan tersebut, menurut Kemenag Lampung, tetap berpijak pada aturan dengan ruang keikhlasan yang tetap dibuka, bahkan hingga angka paling kecil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *