Didiamkan Saat Dikonfirmasi, Humas Kemenag Lampung Baru Bersuara Usai Berita Meledak

Kantor Kementrian Agama Provinsi Lampung. Dok: Ist.

Rembes.com, Bandar Lampung – Diduga sikap Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menjadi sorotan setelah tidak merespons konfirmasi awak media terkait isu pemotongan gaji ASN.

Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak Jumat (23/5/2026) sekitar pukul 15.47 WIB. Namun, hingga berita awal terbit, tidak ada tanggapan dari pihak humas.

Bacaan Lainnya

Respons baru diberikan dua hari kemudian, tepatnya Senin (25/5/2026). Salah satu pihak humas justru mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak lain.

“Hubungi Pak Jemi ya mas, sekarang Katim Humas,” ujarnya singkat.

Sementara itu, kebijakan pemotongan langsung gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Lampung telah lebih dulu menuai sorotan publik.

Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A. Puspanegara, menilai kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek etika dan keikhlasan dalam beribadah.

Ia menegaskan bahwa infak dan sedekah merupakan amalan sunah yang pelaksanaannya harus didasari kerelaan.

“Jika mekanismenya cenderung memaksa, baik melalui sistem maupun tekanan struktural, itu bisa menimbulkan rasa terpaksa di kalangan pegawai,” ujarnya.

Sorotan serupa juga disampaikan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Lampung, Dr. Ma’ruf Abidin, M.Si.

Ia menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, infak dan sedekah harus dilandasi niat tulus semata mengharap rida Allah SWT.

“Tanpa keikhlasan, amalan itu bisa kehilangan makna spiritualnya,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, kebijakan pemotongan otomatis melalui sistem penggajian berisiko menggeser esensi ibadah, karena pegawai tidak lagi memiliki ruang untuk berniat secara sadar.

Ma’ruf menekankan bahwa infak dan sedekah bukanlah kewajiban seperti zakat, melainkan amalan sunah yang harus dilakukan secara sukarela.

“Kalau mekanismenya cenderung memaksa, baik melalui sistem maupun tekanan struktural, itu bisa menimbulkan rasa terpaksa di kalangan pegawai,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya penyamarataan nominal infak, seperti Rp100 ribu per bulan, yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi finansial masing-masing pegawai.

Menurutnya, ASN, CPNS, maupun PPPK memiliki beban ekonomi berbeda-beda, sehingga kebijakan tersebut perlu dievaluasi.

Ma’ruf mendorong agar sistem pengumpulan infak dilakukan secara sukarela (opt-in), dengan persetujuan tanpa tekanan, serta nominal yang fleksibel sesuai kemampuan.

Selain itu, transparansi pengelolaan dana dinilai penting untuk menjaga kepercayaan dan keikhlasan.

Di sisi lain, terdapat informasi bahwa pemotongan gaji dilakukan setelah adanya surat kesediaan dari pegawai.

Namun, surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil dinilai memiliki pengaruh kuat, sehingga berpotensi menimbulkan rasa tidak enak bagi pegawai saat memberikan persetujuan.

Meski demikian, Ma’ruf juga mengakui tidak semua pegawai merasa keberatan. Sebagian tetap menjalankan infak dengan penuh keikhlasan sesuai keyakinan masing-masing.

(Surat Hasil Rapat Koordinasi Zakat Kemenag Provinsi Lampung. Dok: Ist). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-342/Kw.08/BA.03/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026, hasil rapat koordinasi zakat pada 10 Februari 2026 di Aula Pepadun Kanwil Kemenag Lampung.

Dalam rapat itu disepakati penghimpunan zakat profesi dan infak pegawai Muslim melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan mekanisme pemotongan langsung dari rekening gaji setiap bulan.

Pegawai yang belum dipotong zakat, termasuk CPNS dan PPPK, juga dihimbau untuk berinfak sebesar Rp100 ribu per bulan.

Meski bertujuan mengoptimalkan penghimpunan zakat, kebijakan ini disebut memicu keresahan di internal.

Seorang sumber di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung mengungkapkan suasana kerja menjadi kurang kondusif dalam beberapa bulan terakhir.

“Keputusan potong gaji langsung ini membuat suasana kerja tidak baik. Selain menyangkut ranah personal keagamaan, juga terkesan ada unsur pemaksaan,” ujarnya.

Sumber tersebut juga mempertanyakan mekanisme pemotongan oleh bendahara yang dinilai tidak tepat.

Ia menyebut persoalan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ada indikasi kesewenang-wenangan dan dugaan pelanggaran aturan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *