Zakat Butuh Keikhlasan, Kakanwil Kemenag Lampung Potong Gaji Pegawai

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain. Dok: Ist.

Remebes.com, Bandar Lampung– Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, menuai sorotan publik.

Ia menerbitkan aturan pemotongan langsung gaji pegawai beragama Islam setiap bulan dengan dalih zakat profesi dan infak.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-342/Kw.08/BA.03/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota di Lampung.

(Surat Hasil Rapat Koordinasi Zakat Kemenag Provinsi Lampung. Dok: Ist) 

Dalam surat itu dijelaskan, keputusan diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi zakat pada 10 Februari 2026 di Aula Pepadun Kanwil Kemenag Lampung.

Rapat dihadiri penyelenggara zakat dan wakaf, kepala seksi Bimas Islam, serta bendahara gaji dari seluruh daerah.

Sejumlah poin yang disepakati antara lain penghimpunan zakat profesi dan infak pegawai Muslim melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kanwil Kemenag Lampung.

Pengumpulan dilakukan dengan pemotongan langsung dari rekening gaji pegawai setiap bulan oleh bendahara.

Selain itu, pegawai yang belum pernah dipotong zakat, termasuk CPNS dan PPPK, dihimbau untuk berinfak sebesar Rp100 ribu per bulan.

Dana yang terkumpul kemudian dikelola dengan skema pembagian antara UPZ Kanwil dan UPZ kabupaten/kota.

Meski dimaksudkan untuk optimalisasi penghimpunan zakat, kebijakan tersebut memicu keresahan di internal pegawai.

Sejumlah sumber menyebut suasana kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung dalam beberapa bulan terakhir menjadi tidak kondusif.

“Keputusan potong gaji langsung ini membuat suasana kerja tidak baik. Selain menyangkut ranah personal keagamaan, juga terkesan ada unsur pemaksaan,” kata seorang sumber di lingkungan Kanwil pada Kamis, (21/6/2026) dilansir dari Inilampung.com pada Jumat, (22/5/2026).

Ia juga mempertanyakan mekanisme pemotongan oleh bendahara yang dinilai tidak tepat.

Menurut dia, persoalan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ada indikasi kesewenang-wenangan dan dugaan pelanggaran aturan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Redaksi Rembes.com pada Jumat, (23/5/2026) sekira pukul 15.47 WIB mengkonfirmasi kepada bagian humas Kementrian Agama Provinsi Lampung, Sayangnya tidak direspon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *