Polri Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Rembes.com, Jakarta – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, (11/7/2026).

Dilansir ccnindonesia.com Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Totok menyebut dua tersangka tersebut berinisial DR dan FA.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan dua tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.

Totok menjelaskan, FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Penyidik menjerat FA dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut sosok berinisial FA adalah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Apa yang dinanti masyarakat sudah gamblang diberitakan. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus,” ujar Habiburokhman.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Febrie Adriansyah maupun pihak yang mewakilinya terkait pernyataan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *