Kejati Beberkan Alasan Tuntut Dendi  11 Tahun Penjara, Seluruh Dakwaan Disebut Terbukti

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tiba di Kejaksaan Tinggi Lampung. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membeberkan alasan di balik tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyatakan seluruh dakwaan terhadap terdakwa terbukti.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menjelaskan Dendi didakwa dengan tiga tindak pidana sekaligus, yakni tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga dakwaan tersebut disusun secara kumulatif dan dinilai telah memenuhi seluruh unsur hukum berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

“Dakwaan terhadap terdakwa bersifat kumulatif, yaitu tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan, seluruh unsur dakwaan tersebut dapat dibuktikan sehingga menjadi dasar penyusunan tuntutan,” ujar Agus, Selasa (14/7/2026).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Dendi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31.993.123.330.

Nilai tersebut merupakan sisa kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa setelah dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah lebih dahulu disetorkan.

Agus menegaskan, besaran uang pengganti tersebut bukan ditetapkan secara sepihak oleh jaksa.

Perhitungan dilakukan berdasarkan rangkaian pembuktian di persidangan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga barang bukti yang saling berkaitan.

“Nilai uang pengganti itu kami peroleh berdasarkan fakta-fakta persidangan, dari keterangan para saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian. Dari situlah kami menghitung besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” katanya.

Terkait aset senilai sekitar Rp7 miliar yang sebelumnya dititipkan oleh tim kuasa hukum Dendi, Agus menjelaskan aset tersebut belum dapat diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti karena masih berstatus barang sitaan.

Menurutnya, pemulihan kerugian negara yang saat ini diperhitungkan hanyalah uang tunai yang telah disetorkan kepada negara.

Sementara aset yang dititipkan baru akan diperhitungkan pada tahap pelaksanaan eksekusi apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemulihan kerugian negara yang diperhitungkan adalah uang tunai yang disetorkan. Sementara aset yang dititipkan nantinya akan diperhitungkan dalam tahap sita eksekusi,” jelas Agus.

Meski demikian, ia mengakui penitipan aset tersebut tetap menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap mantan kepala daerah tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada Dendi Ramadhona, disertai denda sebesar Rp750 juta subsidair 180 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330.

Apabila uang tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Dendi dituntut menjalani pidana tambahan berupa 5 tahun 6 bulan penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *