Kasus SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun dan Bayar Rp31 Miliar

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, dengan pidana 11 tahun penjara. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, dengan pidana 11 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin malam, (13/7/2026).

Bacaan Lainnya

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Dendi membayar denda sebesar Rp750 juta.

Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Jaksa juga menuntut Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp31 miliar.

Dendi yang merupakan suami Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat dibanding empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Dalam sidang tersebut, JPU juga membacakan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri. Ia dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Terdakwa lainnya, Adal Linaldo Ahta, dituntut tujuh tahun penjara disertai denda Rp500 juta. Syahril Ansyori juga dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara terdakwa Sahril dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta. Salah seorang sumber yang mengikuti jalannya persidangan mengatakan Dendi tampak menundukkan kepala sesaat setelah mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa.

Sidang yang berlangsung hingga sekitar pukul 21.15 WIB itu ditutup majelis hakim dengan menetapkan agenda berikutnya, yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan tim penasihat hukum pada Jumat, 17 Juli 2026.

Pembacaan tuntutan itu sebelumnya sempat dijadwalkan pada 6 Juli 2026.

Namun, majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto menunda persidangan selama sepekan setelah JPU menyatakan belum siap membacakan surat tuntutan.

Menjelang pembacaan tuntutan, kelima terdakwa mulai menitipkan uang ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pesawaran sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Hingga Minggu, 12 Juli 2026, total dana yang telah dititipkan mencapai Rp5,115 miliar atau lebih dari 70 persen dari total kerugian negara sebesar Rp7,028 miliar sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa.

Dari jumlah tersebut, Dendi Ramadhona menjadi terdakwa dengan nilai penitipan terbesar, yakni Rp3 miliar.

Syahril menitipkan Rp1,2 miliar, Zainal Fikri Rp337 juta, Adal Linaldo Ahta Rp100 juta, sedangkan Syahril Ansyori mengembalikan Rp478 juta melalui dua tahap penitipan.

Meski demikian, pengembalian sebagian kerugian negara tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Seluruhnya tetap menjalani proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *