RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan. Dok: Ist.

 

Rembes.com, Jakarta – Pimpinan DPR RI mempertaruhkan jabatannya dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Bacaan Lainnya

Mereka menyatakan siap mengundurkan diri jika aturan yang menjadi tuntutan publik tersebut tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Dari pihak AMPB hadir Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.

Dasco mengatakan, DPR dalam rapat paripurna pada hari yang sama telah menyepakati batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.

RUU tersebut ditargetkan diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Menurut Dasco, keputusan tersebut telah dituangkan dalam berita acara rapat paripurna sehingga dapat menjadi pegangan bersama dalam mengawal proses legislasi.

“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.

Dasco menegaskan komitmen tersebut bukan sekadar pernyataan politik. Ia menyatakan pimpinan DPR siap menanggung konsekuensi jika target pengesahan tidak tercapai.

“Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah,” kata Dasco ketika merespons tuntutan AMPB.

Pernyataan tersebut membuat 15 Desember 2026 menjadi tenggat politik sekaligus ujian bagi pimpinan DPR dalam menuntaskan RUU Perampasan Aset.

AMPB Desak DPR Tak Sekadar Berjanji

Tuntutan agar pimpinan DPR mempertanggungjawabkan proses legislasi itu sebelumnya disampaikan AMPB dalam audiensi di Kompleks Parlemen.

AMPB mendesak DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mereka juga menyuarakan tuntutan pemberian hukuman mati bagi koruptor.

AMPB meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila hingga 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan kesepakatan mengenai tenggat waktu tersebut harus disertai konsekuensi yang jelas.

Ia secara terbuka menyebut Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai pimpinan DPR yang diharapkan konsisten dengan komitmen pengunduran diri apabila target tidak terealisasi.

“Kalau berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” kata Botok.

AMPB juga menyatakan akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat yang telah disepakati.

Saan Minta Publik Ikut Mengawal

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan tenggat 15 Desember 2026 merupakan keputusan yang telah ditetapkan secara kolektif melalui rapat paripurna.

Saan mengajak masyarakat tidak hanya menunggu hasil akhir, tetapi ikut mengawasi perjalanan pembahasan RUU tersebut hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Menurut dia, pengawasan publik diperlukan agar komitmen DPR benar-benar diwujudkan sesuai keputusan yang telah disepakati.

“DPR di Paripurna tadi sudah menetapkan tenggat waktu terkait dengan soal pengesahan RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026,” ujar Saan.

Bola Kini di Tangan DPR

Dengan adanya tenggat tersebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini tidak hanya menjadi agenda legislasi, tetapi juga menyangkut kredibilitas pimpinan DPR.

Janji pengunduran diri yang disampaikan Dasco dan diamini dalam konteks tuntutan AMPB membuat 15 Desember 2026 menjadi titik penentuan.

DPR dituntut membuktikan apakah komitmen tersebut benar-benar berujung pada pengesahan undang-undang atau kembali berhadapan dengan alasan penundaan.

AMPB telah menyatakan akan kembali turun ke jalan pada tanggal tersebut jika target tidak terpenuhi.

Dengan demikian, sejak 27 Agustus hingga 15 Desember 2026, perhatian publik akan tertuju pada satu pertanyaan apakah RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai tenggat, atau pimpinan DPR harus menunaikan konsekuensi dari komitmen yang telah mereka ucapkan sendiri?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *