Gubernur Mirza Pastikan PPPK Lampung Tak Dirumahkan Meski Belanja Pegawai Dipangkas

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Dok: Ist.

Rembes.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan merumahkan maupun memangkas gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

Menurut Mirza, pembayaran gaji dan honorarium PPPK menjadi salah satu prioritas utama dalam penyusunan APBD Perubahan.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, pemerintah telah memastikan anggaran bagi PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan, tersedia hingga akhir tahun.

“Insya Allah kita akan rapat paripurna APBD Perubahan. Yang pertama kita pastikan honor-honor PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan, bisa terbayarkan sampai akhir tahun,” kata Mirza kepada wartawan pada Kamis, (30/7/2026).

Mirza menepis kekhawatiran adanya kebijakan merumahkan PPPK ataupun mengurangi penghasilan pegawai sebagai dampak penyesuaian anggaran.

“Tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemotongan,” ujarnya.

Ia mengatakan, komitmen tersebut juga dipersiapkan untuk tahun anggaran 2027.

Menurut dia, keberlanjutan pembayaran PPPK, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Di 2027 juga. Terutama guru dan tenaga kesehatan,” katanya.

Meski demikian, Mirza mengakui pemerintah tetap melakukan penyesuaian terhadap struktur belanja pegawai.

Penghematan dilakukan bukan pada gaji maupun honor pegawai, melainkan pada pos belanja pendukung operasional pemerintahan.

“Belanja pegawai secara portofolio berkurang, tapi tidak mengurangi gaji,” ujarnya.

Ia menjelaskan, efisiensi diarahkan pada pengeluaran seperti kebutuhan perkantoran, biaya pencetakan, serta kegiatan yang bersifat seremonial agar penggunaan APBD menjadi lebih efektif.

Pernyataan Mirza muncul di tengah meningkatnya perhatian pemerintah pusat terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai belanja pegawai, khususnya PPPK.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 39 pemerintah daerah mengalami kesulitan keuangan hingga tidak mampu membayar gaji PPPK.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026, Tito menyebut di sejumlah daerah porsi belanja pegawai telah melampaui 50 persen dari total APBD sehingga membebani kapasitas fiskal daerah.

Pemerintah pusat menilai sebagian daerah memerlukan tambahan dukungan melalui Transfer ke Daerah (TKD) karena pendapatan asli daerah belum mampu menutup kebutuhan belanja pegawai.

Persoalan tersebut kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Juli 2026 menyatakan sekitar 490 pemerintah daerah berpotensi memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat.

Tambahan anggaran itu dipertimbangkan sebagai respons terhadap dampak pemotongan TKD yang dinilai memengaruhi kemampuan sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai, termasuk pembayaran PPPK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *