JPU Minta Hakim Tolak Perlawanan Arinal dalam Perkara Korupsi Dana PI 10 Persen

Permintaan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara Arinal di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 16 September 2026.

Rembes.com, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menolak perlawanan yang diajukan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Permintaan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara Arinal di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 16 September 2026.

Bacaan Lainnya

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dengan agenda pembacaan pendapat jaksa atas perlawanan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum Arinal.

Dalam pendapatnya, JPU menyatakan perlawanan terdakwa yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan perlawanan yang diajukan penasihat hukum Arinal tidak dapat diterima.

JPU juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Arinal telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 75 KUHAP.

Selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim menerima surat dakwaan tersebut dan melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen ke tahap persidangan berikutnya.

Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Tidak Cermat

Sebelumnya, tim penasihat hukum Arinal Djunaidi mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan JPU.

Penasihat hukum menilai dakwaan jaksa belum memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap.

Mereka kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut dalam pemeriksaan perkara. Perlawanan itu kini mendapat tanggapan dari JPU.

Jaksa pada pokoknya meminta hakim menolaknya dengan alasan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan pendapat JPU dan perlawanan penasihat hukum sebelum menentukan kelanjutan perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *