Prof Hamzah dan Jalan Pulang ke Almamater

Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA.

Rembes.com, Bandar Lampung – Pada 3 September 2026, Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA datang ke kampus yang telah membentuk sebagian besar perjalanan akademiknya.

Bukan lagi sebagai mahasiswa atau dosen yang hendak mengajar, melainkan sebagai pendaftar bakal calon Rektor Universitas Lampung periode 2027-2031.

Bacaan Lainnya

Ia menyerahkan berkas pencalonan dengan satu gagasan yang berulang kali muncul dalam perjalanan akademiknya, kampus harus memiliki tata kelola yang kuat dan memberi manfaat kepada masyarakat.

Hamzah bukan orang baru di Universitas Lampung.

Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di kampus itu pada 1995, sebelum melanjutkan magister dan doktor ilmu hukum di Universitas Indonesia.

Ia kemudian kembali ke almamaternya sebagai dosen Fakultas Hukum hingga mencapai jabatan guru besar.

Kini, ia dipercaya memimpin Satuan Pengendalian Internal atau SPI Unila untuk periode 2023-2027.

Jalan panjang itu membuat pencalonan Hamzah tidak sekadar menjadi cerita tentang seorang akademisi yang masuk bursa pemilihan rektor.

Ada hubungan yang lebih personal: seorang anak almamater yang kembali menawarkan gagasannya kepada kampus tempat ia ditempa.

Dari hukum ke pengendalian internal

Dalam rekam akademiknya, Hamzah banyak menulis mengenai hukum ekonomi dan bisnis, perlindungan konsumen, hukum adat, jasa konstruksi, teknologi finansial, hingga tata kelola dan pencegahan korupsi. Profil akademiknya di Fakultas Hukum Unila mencatat sejumlah publikasi tersebut.

Salah satu yang menarik adalah artikel berjudul Civil Law Agreement and Its Implication on Regulation for Prevention of Corruption within Covid-19 Pandemic, yang terbit pada 2020.

Dalam penelitian itu, Hamzah membahas hubungan hukum perjanjian dengan pengadaan barang dan jasa pada masa pandemi Covid-19.

Salah satu kesimpulannya menekankan pentingnya itikad baik, kejujuran, kepatutan, dan keadilan dalam transaksi sebagai bagian dari upaya mencegah korupsi.

Gagasan tersebut kemudian menemukan ruang praktik ketika Hamzah dipercaya menjadi Ketua SPI Unila.

Di sinilah perjalanan akademik dan tugas kelembagaannya bertemu. Sebagai satuan pengendalian internal, SPI berada di wilayah yang berkaitan dengan tata kelola dan pengawasan internal universitas.

Bagi Hamzah, pengendalian bukan semata mencari kesalahan setelah sebuah persoalan terjadi. Lebih jauh, ia berkaitan dengan bagaimana sebuah sistem dibangun agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

Cara pandang semacam itu sejalan dengan rekam akademiknya. Repositori LPPM Unila mencatat publikasi Hamzah tentang hukum adat, persaingan usaha, perlindungan konsumen, fraud pada perbankan syariah, teknologi finansial dan pencegahan korupsi.

Kampus yang pernah diuji

Pencalonan Hamzah berlangsung ketika persoalan integritas dan tata kelola perguruan tinggi menjadi perhatian publik.

Karena itu, pembicaraan tentang rektor tidak hanya berkutat pada pembangunan gedung, peningkatan jumlah mahasiswa atau reputasi akademik.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar bagaimana universitas memastikan kewenangan tidak berjalan tanpa pengawasan?

Hamzah pernah membawa gagasan serupa ketika mengikuti bursa calon rektor pada periode sebelumnya.

Saat itu ia menawarkan visi mengenai universitas yang bermartabat, berkarakter, unggul dan berdaya saing, dengan penguatan good university governance, tridarma perguruan tinggi, riset, sumber daya manusia serta jejaring nasional dan global.

Kini, ketika kembali mendaftar, ia membawa tagline “Unila Berani.”

Saat menyerahkan berkas pendaftaran, Hamzah menyebut pencalonannya sebagai ikhtiar untuk membawa almamater menjadi lebih baik. Ia juga berharap proses pemilihan rektor berlangsung damai.

Kalimat “menjadi lebih baik” terdengar sederhana.

Namun bagi sebuah universitas, ia bisa berarti banyak hal bagaimana anggaran dikelola, bagaimana keputusan dibuat, bagaimana kritik diterima, bagaimana konflik kepentingan dihindari, dan bagaimana aturan ditegakkan.

Pada titik itu, tata kelola bukan lagi istilah administratif. Ia menyentuh kehidupan sehari-hari di kampus.

Ketika hukum turun dari ruang kuliah

Perhatian Hamzah terhadap persoalan publik juga terlihat dari bidang kajiannya.

Ia menulis mengenai hukum adat dan perkembangan hukum pidana Indonesia. Ia juga meneliti perlindungan konsumen, hukum persaingan usaha, jasa konstruksi, perlindungan nasabah serta teknologi finansial.

Ragam kajian itu memperlihatkan hubungan antara hukum dan persoalan yang ditemui masyarakat sehari-hari.

Tanah, kontrak, perlindungan konsumen, hubungan korporasi dengan masyarakat, hingga tata kelola ekonomi bukanlah perkara yang berhenti di ruang pengadilan atau ruang kuliah.

Semuanya bersentuhan dengan kehidupan warga.

Karena itu, gagasan tentang perguruan tinggi sebagai problem solver menjadi penting dalam narasi pencalonannya.

Universitas, dalam gagasan tersebut, tidak cukup hanya menghasilkan teori dan gelar.

Pengetahuan harus menemukan masyarakatnya.

Riset harus menjawab persoalan nyata.

Laboratorium harus memiliki hubungan dengan kebutuhan publik.

Dan fakultas hukum tidak berhenti melahirkan sarjana yang menguasai pasal, tetapi juga manusia yang mampu memahami keadilan yang berada di balik pasal-pasal tersebut.

Lampung sebagai ruang pengabdian

Bagi Hamzah, hubungan dengan Lampung bukan sekadar hubungan administratif.

Ia lahir di Kotabumi pada 20 Mei 1969. Pendidikan sarjananya ditempuh di Fakultas Hukum Unila.

Setelah menyelesaikan pendidikan doktoral di Universitas Indonesia, ia kembali mengabdi di kampus tersebut.

Kini ia berada di salah satu posisi yang bersentuhan langsung dengan tata kelola internal universitas.

Di luar kampus, bidang keilmuan yang digelutinya juga bersinggungan dengan berbagai persoalan masyarakat.

Lampung sendiri menghadapi persoalan yang tidak sederhana agraria, masyarakat adat, pendidikan, kemiskinan, lingkungan, tata ruang, infrastruktur hingga transformasi ekonomi.

Perguruan tinggi memiliki ruang untuk ikut menjawab persoalan-persoalan tersebut.

Di situlah fungsi universitas sebagai pusat pengetahuan menemukan bentuk yang lebih konkret.

Bukan hanya menghasilkan penelitian, tetapi memastikan pengetahuan memiliki jalan menuju masyarakat.

Jalan panjang seorang anak almamater

Perjalanan Hamzah dimulai dari bangku kuliah hukum.

Ia lulus dari Fakultas Hukum Unila pada 1995. Delapan tahun kemudian, ia memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia.

Pada 2010, ia menyelesaikan pendidikan doktor Ilmu Hukum di kampus yang sama, dengan bidang konsentrasi hukum perdata ekonomi dan bisnis.

Setelah itu ia kembali ke Unila dan melanjutkan pengabdian sebagai akademisi.

Kariernya berkembang dari dosen hingga guru besar. Pada 2023, ia juga memperoleh sertifikasi Professional Internal Auditor atau PIA.

Dan kini, setelah lebih dari tiga dekade sejak pertama kali menjadi mahasiswa, ia kembali berdiri di depan pintu yang sama.

Bedanya, kali ini ia datang untuk menawarkan diri memimpin almamater.

Ada sesuatu yang personal dalam perjalanan itu.

Seorang mahasiswa yang dahulu datang membawa buku-buku hukum kini datang membawa pengalaman puluhan tahun sebagai akademisi.

Seorang dosen yang dahulu mengajar mahasiswa kini menawarkan gagasan mengenai bagaimana kampus dikelola.

Dan seorang profesor yang selama ini berbicara tentang hukum kini harus berhadapan dengan ujian yang berbeda bagaimana gagasan itu diterjemahkan menjadi kebijakan jika kelak memperoleh mandat memimpin universitas.

Marwah yang harus dibuktikan

Pada akhirnya, marwah sebuah universitas tidak hanya ditentukan oleh peringkat, jumlah profesor, banyaknya gedung atau kemegahan acara akademik.

Marwah tumbuh dari hal-hal yang sering kali tidak terlihat.

Dari keputusan yang transparan.

Dari anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.Dari dosen yang menjaga integritas.

Dari mahasiswa yang berani berpikir kritis.

Dari peneliti yang menghasilkan pengetahuan berguna.

Dan dari pimpinan yang bersedia diawasi.

Karena itu, gagasan Hamzah tentang tata kelola dan integritas akan menghadapi ujian bukan ketika disampaikan dalam forum pencalonan, melainkan ketika harus diwujudkan dalam keputusan sehari-hari.

Di situlah makna “Unila Berani” akan memperoleh ukurannya sendiri.

Bukan semata keberanian untuk menduduki kursi rektor.

Melainkan keberanian untuk membangun sistem yang dapat diawasi, menerima kritik, menjaga integritas dan membawa pengetahuan keluar dari pagar kampus.

Sebab universitas pada akhirnya bukan hanya tempat orang memperoleh gelar.

Ia adalah tempat nilai diuji.

Tempat akal sehat dipelihara.

Tempat pengetahuan seharusnya kembali kepada masyarakat.

Dan bagi seorang anak almamater seperti Hamzah, mungkin itulah arti paling sederhana dari jalan pulang kembali ke kampus bukan sekadar untuk memimpin, tetapi untuk ikut memastikan rumah ilmu itu tetap memiliki marwah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *