Di Hadapan Kunjungan Wapres Gibran, Petani Lampung Timur Teriakkan Keadilan Agraria

Rembes.com, Bandar Lampung – Kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Kabupaten Lampung Timur, Rabu, 15 Juli 2026, bertepatan dengan menguatnya tuntutan masyarakat terkait penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Pada hari yang sama, ratusan warga dari delapan desa yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) menggelar Mimbar Rakyat.

Bacaan Lainnya

Melalui forum tersebut, mereka mendesak negara segera mengusut dugaan praktik mafia tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat terhadap tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Bagi warga, konflik agraria bukan lagi sekadar persoalan administrasi pertanahan. Sengketa yang tak kunjung selesai dinilai telah menciptakan ketidakpastian hukum dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, warga menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Timur belum menunjukkan langkah konkret dalam memfasilitasi penyelesaian konflik agraria di delapan desa.

Pemerintah daerah diminta mengambil peran lebih aktif untuk menghadirkan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sorotan juga diarahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masyarakat meminta lembaga tersebut memperkuat komitmennya terhadap profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani persoalan pertanahan.

Menurut mereka, kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila seluruh proses administrasi dan penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, masyarakat mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan praktik mafia tanah yang telah mereka sampaikan.

Hingga kini, warga menilai proses penegakan hukum berjalan lambat dan belum memberikan perkembangan yang jelas mengenai pengusutan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam Mimbar Rakyat tersebut, warga juga menyoroti menguatnya gejala remiliterisasi dalam penyelesaian konflik agraria.

Mereka khawatir pendekatan keamanan yang semakin dominan justru mempersempit ruang demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah.

Menurut warga, penyelesaian konflik agraria seharusnya mengedepankan supremasi sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan prinsip keadilan, bukan melalui pendekatan represif yang berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat.

Melalui Mimbar Rakyat, masyarakat menyampaikan enam tuntutan. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur lebih aktif memfasilitasi penyelesaian konflik agraria, meminta BPN bekerja secara profesional dan independen, serta mendesak Polda Lampung mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah.

Selain itu, warga meminta negara memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya, mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan, dan menolak segala bentuk remiliterisasi dalam penyelesaian persoalan agraria maupun ruang-ruang sipil.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan BPN Kabupaten Lampung Timur.

Kedua instansi menyatakan proses penyelesaian konflik agraria masih berjalan melalui mekanisme yang tersedia.

Namun, masyarakat menilai penjelasan itu belum diikuti langkah konkret, target penyelesaian yang jelas, maupun tindakan nyata yang mampu menjawab tuntutan warga.

Bagi masyarakat, penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah.

Persoalan itu juga menyangkut akses terhadap sumber penghidupan, perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, serta kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini terlibat konflik agraria.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *