Hakim Bebaskan Ketua Bawaslu Mesuji dari Dakwaan Korupsi Dana Hibah

Ketua Bawaslu Mesuji divonis bebas oleh Hakim.

Rembes.com, Bandar Lampung –Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Bawaslu Mesuji tahun anggaran 2023–2024.

Putusan yang dibacakan Rabu, 15 Juli 2026, itu bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis menghukum Deden dengan pidana penjara dua tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp310.715.622.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.

Majelis memerintahkan Deden dibebaskan dari seluruh dakwaan, memulihkan hak, harkat, martabat, dan kedudukannya, serta mengembalikan uang yang sebelumnya disita kepada terdakwa.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai posisi Deden sebagai Ketua Bawaslu Mesuji hanya berada pada tataran pengambilan kebijakan sesuai struktur organisasi.

Pengelolaan teknis dana hibah, menurut hakim, bukan merupakan kewenangan langsung terdakwa.

Hakim juga menilai kerugian negara sebesar Rp310.715.622 yang timbul dalam realisasi dana hibah APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023–2024 tidak otomatis dapat dibebankan sebagai tanggung jawab pidana kepada Deden.

Majelis menyatakan tidak menemukan adanya unsur mens rea atau niat jahat maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam salah satu pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa kelemahan dalam aspek manajerial tidak dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Ketidakmampuan manajerial tidak dapat serta merta ditarik menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Hakim menilai persoalan yang terjadi lebih disebabkan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Bawaslu Mesuji daripada adanya penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menyatakan Deden Cahyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.

Putusan bebas tersebut sekaligus membatalkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Deden dijatuhi pidana penjara, denda, dan membayar uang pengganti kerugian negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *