Besok Levi Kembali Dilaporkan, Penyidik Terancam Diadukan ke Kompolnas

Ilustrasi AI Ombudsman Harian Kandidat, Hengki Irawan.

Rembes.com, Bandar Lampung – Besok Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, akan kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang jurnalis.

Langkah tersebut ditempuh setelah penanganan perkara di Polresta Bandar Lampung dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

Pihak pelapor menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang menjadi dasar penanganan perkara.

Ombudsman Harian Kandidat, Hengki Irawan, mengatakan laporan baru dijadwalkan disampaikan ke Polda Lampung pada Kamis.

Menurut dia, penyidik di tingkat Polda diharapkan dapat menangani perkara secara lebih profesional dan objektif.

“Kami akan melaporkan kembali kasus ini ke Polda Lampung karena meyakini penyidiknya mampu menangani perkara tersebut secara profesional,” ujar Hengki, Rabu, 15 Juli 2026.

Selain melaporkan kembali dugaan ancaman tersebut, Hengki menyatakan pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengadukan penyidik Polresta Bandar Lampung ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut dia, rencana pengaduan itu didasarkan pada dugaan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal saat menangani laporan terhadap Kepala Dinas PSDA Lampung.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini. Karena itu, kami juga akan menempuh jalur pengaduan ke Propam dan Kompolnas agar penanganannya dievaluasi,” kata Hengki.

Sebelumnya, pada 30 April 2026, seorang jurnalis bernama Wildan Hanafi melaporkan Febrizal Levi Sukmana ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman disertai makian yang diduga dilakukan terhadap pelapor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *