Sidang Arinal Dikabarkan Dimulai Agustus, Kejati Lampung: Tunggu Informasi Tim Teknis

Arinal Tiba di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Dok: Ist.

Rembes.com, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, dikabarkan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PHE-OSES senilai Rp271,5 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Informasi tersebut pertama kali dilaporkan oleh Inilampung.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media tersebut, persidangan Arinal diperkirakan mulai digelar pada pertengahan Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Seorang sumber menyebut proses penyidikan telah memasuki tahap akhir dan berkas perkara disebut telah rampung.

“Diperkirakan pertengahan Agustus bulan depan persidangan untuk tersangka mantan Gubernur ARD akan dimulai,” ujar sumber tersebut pada Senin, (13/7/2026).

Sumber itu juga menyatakan penyidik disebut tinggal melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk penjadwalan sidang.

Namun, hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum memastikan jadwal persidangan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/7/2026), hanya memberikan jawaban singkat.

“Kita tunggu dari tim teknis om infonya,” kata Ricky.

Arinal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada 28 April 2026 melalui Surat Penetapan Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026.

Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PHE-OSES pada PT Lampung Energi Berjaya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Gubernur Lampung itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi, Lampung Selatan.

Sekitar sepekan kemudian, ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung di Rajabasa dan hingga kini masih menjalani masa penahanan.

Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 18 Juni 2026.

Mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,61 miliar.

Mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, juga divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp2,25 miliar.

Sementara mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, dijatuhi pidana tiga tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,65 miliar.

Adapun mengenai informasi yang beredar terkait sikap Arinal selama menjalani masa penahanan di Lapas Rajabasa, termasuk klaim mengenai perilaku terhadap sesama warga binaan maupun petugas lapas, informasi tersebut berasal dari sumber yang dikutip media lain dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak Lapas maupun Arinal atau kuasa hukumnya.

Karena itu, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan perlu diperlakukan sebagai klaim yang belum terverifikasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *