Nama Wakil Ketua DPRD Lambar Terseret, GERMASI Desak Bongkar Mafia Hutan Register 43 B

Ilustrasi: Ist.

Rembes.com, Bandar Lampung – Dugaan praktik mafia kawasan hutan di Register 43 B Krui Utara kembali mencuat ke ruang publik. Nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, ikut terseret dalam polemik dugaan penguasaan kawasan hutan lindung dan penerbitan dokumen lahan saat masih menjabat sebagai Kepala Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, pada 24 Mei 2026.

Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) menjadi salah satu pihak yang sejak awal konsisten mengawal persoalan ini. Mereka menilai kasus Register 43 B bukan sekadar konflik agraria biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan terstruktur yang berpotensi merugikan negara serta merusak kawasan hutan lindung.

Bacaan Lainnya

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., CPL., CDRA, menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh ragu dalam menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat aktif apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Jangan biarkan kawasan hutan lindung dijadikan bancakan mafia tanah berkedok administrasi desa. Kalau benar ada keterlibatan pejabat atau elit politik dalam penguasaan Register 43 B, maka APH wajib bertindak tegas tanpa pandang jabatan,” tegas Ridwan.

Menurutnya, persoalan ini sudah berkembang menjadi dugaan praktik mafia hutan yang terorganisir.

Ia menyoroti adanya dugaan penerbitan dokumen di kawasan hutan negara, aktivitas alat berat, hingga penguasaan lahan secara ilegal yang harus dibongkar secara menyeluruh.

“Kami mendukung penuh Polda Lampung, Kejati Lampung, Kementerian Kehutanan, dan Satgas PKH untuk membongkar mafia kawasan hutan sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya masyarakat kecil yang diproses, sementara aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil justru aman di balik kekuasaan,” ujarnya.

Ridwan juga menegaskan bahwa jabatan Wakil Ketua DPRD tidak boleh menjadi tameng hukum jika terbukti terlibat dalam dugaan pelanggaran.

“Kalau terbukti, periksa dan segera tetapkan sebagai tersangka. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan politik. Negara tidak boleh kalah melawan mafia tanah dan mafia hutan,” katanya.

GERMASI turut mendesak penyidik melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen pertanahan di Register 43 B.

Termasuk menelusuri dugaan aliran keuntungan serta pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik penguasaan kawasan hutan lindung tersebut.

“APH jangan takut membuka semuanya ke publik. Telusuri siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang bermain, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang mengendalikan praktik ini. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kehutanan,” lanjutnya.

GERMASI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap dugaan perusakan kawasan hutan yang diduga melibatkan oknum berkepentingan.

“Kami ingin hukum ditegakkan tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat harus diproses. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup Ridwan.

Sementara itu, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Lampung dikabarkan telah memanggil dan memeriksa sejumlah aparat pekon terkait status kawasan Register 43 B Krui Utara, termasuk aktivitas alat berat dan dugaan penerbitan dokumen lahan di wilayah tersebut.

Langkah GERMASI dalam mengawal persoalan ini dinilai sebagai bentuk konsistensi gerakan masyarakat sipil dalam membongkar dugaan mafia kawasan hutan di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, yang selama ini disebut berjalan tanpa penindakan serius.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *