DPRD Tagih Bukti Janji Wali Kota, Penempatan Siswa SPMB Harus Transparan dan Adil

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah,  mengapresiasi komitmen Wali Kota Bandar Lampung yang memastikan seluruh anak yang belum diterima dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tetap memperoleh akses bersekolah di SMP Negeri.

Meski demikian, Asroni menegaskan kebijakan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penempatan siswa yang transparan, terukur, dan akuntabel agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi komitmen Ibu Wali Kota yang menyatakan tidak ada anak yang putus sekolah karena tidak lolos SPMB. Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin hak pendidikan warga. Namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana mekanisme penempatannya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Asroni, pada Senin, (6/7/2026).

Menurutnya, persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat saat ini adalah terbatasnya daya tampung di sejumlah SMP Negeri yang menjadi sekolah tujuan utama.

Akibatnya, sebagian calon peserta didik belum berhasil diterima di sekolah yang berada paling dekat dengan domisilinya.

Karena itu, Komisi IV DPRD meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung segera membuka data secara transparan, mulai dari jumlah siswa yang belum tertampung, sisa kuota di setiap SMP Negeri, hingga mekanisme penempatan peserta didik ke sekolah alternatif.

“Masyarakat harus mengetahui sekolah mana yang masih memiliki kuota dan bagaimana proses penentuan penempatannya. Transparansi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun dugaan adanya perlakuan yang tidak adil,” tegasnya.

Asroni juga mengingatkan, apabila sekolah negeri terdekat telah penuh, pemerintah harus mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menempatkan siswa ke sekolah lain.

Faktor jarak tempuh, akses transportasi, hingga kondisi ekonomi keluarga dinilai harus menjadi dasar pengambilan keputusan.

Menurutnya, solusi atas persoalan daya tampung jangan sampai justru menambah beban masyarakat karena anak harus menempuh perjalanan jauh untuk bersekolah.

“Prinsip pemerataan akses pendidikan harus tetap menjadi perhatian. Penempatan siswa hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan, keamanan, serta kemampuan ekonomi keluarga. Jangan sampai ada anak yang akhirnya kesulitan bersekolah karena lokasi sekolah terlalu jauh,” katanya.

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar seluruh peserta didik yang belum tertampung benar-benar memperoleh hak pendidikan di sekolah negeri sesuai komitmen pemerintah daerah.

Lebih jauh, Asroni menilai persoalan kelebihan peminat di sejumlah sekolah favorit tidak boleh terus berulang setiap tahun.

Pemerintah Kota Bandar Lampung diminta menjadikan kondisi ini sebagai bahan evaluasi untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan.

Langkah tersebut, menurutnya, dapat dilakukan melalui penambahan ruang kelas baru, optimalisasi rombongan belajar, pemerataan distribusi guru, hingga peningkatan kualitas seluruh SMP Negeri agar tidak terjadi penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah tertentu.

“Setiap tahun persoalan daya tampung selalu muncul. Karena itu perlu langkah strategis dan berkelanjutan agar ke depan tidak lagi terjadi penumpukan pendaftar di sekolah tertentu. Pemerataan mutu pendidikan harus menjadi prioritas sehingga seluruh SMP Negeri memiliki kualitas yang sama baiknya di mata masyarakat,” pungkasnya.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan akan terus mengawal proses penempatan peserta didik pasca-SPMB guna memastikan setiap anak usia sekolah memperoleh hak pendidikan secara adil, merata, dan tanpa diskriminasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *