“Tembak di Tempat” Bukan Solusi: LBH Peringatkan Ancaman Extrajudicial Killing

Ilustrasi AI Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas.

Rembes.com, Bandar Lampung – Instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan aparat untuk “menembak di tempat” terhadap pelaku begal dinilai bukan sekadar pernyataan keras, melainkan sinyal berbahaya bagi arah penegakan hukum.

YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan, perintah semacam itu berpotensi menabrak prinsip due process of law dan membuka ruang praktik kekerasan di luar hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam siaran persnya, Jumat, 15 Mei 2026, Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung menyebut pendekatan tembak di tempat tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum.

Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh bergeser menjadi mekanisme penghukuman instan di jalanan.

“Negara tidak boleh mengambil jalan pintas dengan mengorbankan prinsip keadilan. Setiap orang, termasuk terduga pelaku kejahatan, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil,” ujarnya.

LBH tidak menampik bahwa kejahatan begal merupakan ancaman nyata yang meresahkan masyarakat Lampung.

Namun, situasi tersebut tidak serta-merta memberi legitimasi bagi aparat untuk bertindak sebagai “algojo” di lapangan.

Menurutnya, mandat kepolisian adalah menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel bukan mengeksekusi tanpa proses.

Praktik “tembak di tempat” yang tidak disertai parameter ketat justru berisiko menjelma menjadi extrajudicial killing.

Secara normatif, penggunaan senjata api oleh aparat telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009.

Dalam regulasi itu ditegaskan, senjata api hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir untuk melindungi nyawa, dengan syarat ketat dan diawali peringatan.

Artinya, penggunaan senjata api bukanlah instrumen penghukuman mati di tempat, melainkan langkah darurat dalam situasi yang benar-benar mengancam jiwa.

LBH juga mengkritik pernyataan Kapolda yang menggeneralisasi motif pelaku begal sebagai upaya membeli narkoba.

Klaim tersebut dinilai simplistik dan tidak berdasar jika belum diuji dalam proses hukum.

“Pernyataan seperti itu berbahaya karena membentuk stigma dan opini publik yang bias. Dalam negara hukum, seseorang tidak bisa dihakimi berdasarkan asumsi,” tegasnya.

Lebih jauh, LBH mengingatkan bahwa praktik kekerasan di luar hukum merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28A tentang hak hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan hak hidup tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

Di titik ini, narasi “tembak di tempat” dinilai bukan solusi, melainkan potensi masalah baru.

Ketika aparat diberi ruang legitimasi untuk menggunakan kekerasan tanpa kontrol ketat, maka risiko penyalahgunaan kewenangan menjadi tak terhindarkan.

“Yang dibutuhkan adalah penguatan penyidikan, pencegahan kejahatan, dan pendekatan sosial terhadap akar kriminalitas bukan retorika populis yang menormalisasi kekerasan,” tutup Direktur LBH Prabowo Pamungkas.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat keamanan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hukum. Sebab ketika hukum ditanggalkan, yang tersisa hanyalah kekuasaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *