Sidang Suap Ardito Wijaya: Inspektur Akui Dengar Rumor Fee Proyek, Tapi Tak Lakukan Investigasi

Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, dr. Ardito Wijaya, kembali digelar.

Rembes.com, Bandar Lampung – Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, dr. Ardito Wijaya, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat pejabat teras Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Bacaan Lainnya

Mereka yakni Inspektur Lampung Tengah Tri Hendriyanto, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Elvita Meylani, Kasubbag Perencana dan Pelaporan Dinas BMBK Umar, serta pejabat fungsional pembinaan jasa konstruksi Dinas BMBK Ibram Haril.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, Tri Hendriyanto mengaku mengenal Ardito Wijaya melalui kedekatannya dengan almarhum Pairin, mantan Wali Kota Metro sekaligus ayah terdakwa.

Namun, Tri membantah terlibat sebagai tim pemenangan Ardito dalam Pilkada Lampung Tengah.

“Saya hanya memberi saran saja. Kalau modal kampanye kurang bisa pinjam kepada pihak ketiga,” ujar Tri di persidangan.

Jaksa kemudian mendalami maksud “pihak ketiga” yang disebut Tri.

Ia menjelaskan, pihak tersebut dapat berasal dari unsur keluarga maupun relasi lain di luar pemerintahan.

Meski demikian, posisi Tri sebagai Inspektur Daerah justru menjadi sorotan jaksa KPK, terutama terkait fungsi pengawasan internal atas dugaan praktik pungutan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Tri mengaku pernah mendengar isu mengenai adanya fee proyek. Namun, informasi itu disebutnya hanya berasal dari percakapan informal antaraparatur sipil negara (ASN).

“Tugas saya melakukan investigasi dan pengawasan. Terkait rumor ada fee proyek, saya hanya mendengar dari ASN yang sedang berbincang-bincang,” katanya.

Suasana persidangan sempat mengeras ketika jaksa mempertanyakan alasan Inspektorat tidak menindaklanjuti informasi tersebut melalui investigasi resmi.

Tri terlihat beberapa saat terdiam sebelum akhirnya menjawab pertanyaan jaksa.

“Saya mendengar perbincangan, bukan dalam tugas resmi melakukan investigasi,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan Inspektur Daerah, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah, Elvita Meylani.

Dalam kesaksiannya, Elvita lebih banyak menjelaskan mengenai tugas pokok, fungsi, serta struktur organisasi dinas yang dipimpinnya.

Saat dikonfirmasi jaksa mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah ia berikan di tahap penyidikan KPK, Elvita menegaskan seluruh keterangannya tetap benar.

“Keterangan saya yang di BAP itu benar semua,” kata Elvita singkat.

Keterangan Elvita dan jajaran Dinas BMBK dinilai penting dalam konstruksi perkara. Jaksa KPK menduga pengaturan proyek infrastruktur telah berlangsung sejak awal masa jabatan Ardito pada 2025.

Dalam dakwaannya, jaksa juga mensinyalir adanya lemahnya pengawasan internal yang membuat praktik pengondisian paket pekerjaan serta pengumpulan fee proyek dapat berjalan.

Ardito Wijaya didakwa menerima suap sebesar Rp500 juta dan gratifikasi senilai Rp7,3 miliar melalui mekanisme pengaturan rekanan proyek infrastruktur di Lampung Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *