Korupsi Rp814 Juta di Bawaslu Tulang Bawang, Dua Tersangka, Luka di Tubuh Pengawas Pemilu

Dua tersangka berinisial S dan OS. S menjabat sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara OS merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu. Dok: Ist.

Rembes.com, Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang membuka dugaan praktik korupsi yang justru terjadi di tubuh lembaga pengawas pemilu.

Dua pejabat internal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023–2024.

Penetapan dilakukan pada Senin malam (4/5/2026), sebagaimana disampaikan Kepala Kejari Tulang Bawang, Rolando Ritonga, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Sany.

Dua tersangka berinisial S dan OS. S menjabat sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara OS merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Keduanya ditetapkan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah.

Perkara ini tak sekadar soal kelalaian administratif.

Penyidik mengendus pola dugaan penyimpangan yang terstruktur pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, hingga praktik pembuatan dokumen fiktif.

“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp814.267.377,” ujar Dimas.

Angka tersebut menjadi penanda kuat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara ironisnya terjadi di lembaga yang seharusnya menjaga integritas proses demokrasi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai penetapan, penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Mei 2026.

Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi melarikan diri, penghilangan barang bukti, hingga intervensi terhadap saksi.

Kasus ini memperlihatkan paradoks serius: lembaga yang diberi mandat mengawasi jalannya pemilu justru diduga “bocor” dari dalam.

Kejari Tulang Bawang memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada dua nama tersebut.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara,” kata Dimas.

Publik kini menanti, apakah penegakan hukum ini mampu menelusuri aktor lain di balik dugaan penyimpangan, atau kembali berhenti pada lingkaran teknis semata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *