Polda Lampung Disentil, Penyidikan Ngebut Tapi Audit Honorer Fiktif Metro Tertatih

Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah Rosim Nyerupa menyambangi Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung –  Penanganan kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro kembali menuai sorotan.

Kali ini, publik mulai mempertanyakan sinkronisasi antar-lembaga setelah proses penyidikan berjalan lebih dulu, sementara audit kerugian negara justru baru dimulai belakangan.

Bacaan Lainnya

Sorotan itu menguat setelah Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah menyambangi Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung untuk menelusuri perkembangan audit dalam perkara tersebut.

Direktur Eksekutif Puskada, Rosim Nyerupa, menegaskan kunjungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian waktu.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Kami ingin memastikan sejauh mana proses audit kerugian negara, apalagi penanganannya oleh Polda Lampung sudah cukup lama,” keras Rosim dengan komprehensif pada Kamis malam,(16/4/2026).

Dari hasil pertemuan dengan pihak BPKP yang diwakili Murtopo, terungkap fakta krusial berkas audit kerugian negara baru diterima pada Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap penelaahan.

Artinya, ada jeda waktu yang cukup panjang antara dimulainya penyidikan dengan proses audit sebuah kondisi yang memantik tanda tanya besar.

Penyidikan Jalan, Audit Tertinggal

Sebelumnya, kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Lampung melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus.

Bahkan, puluhan saksi telah diperiksa sejak awal tahun.

Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung, Dery Agung Wijaya, menyebutkan sedikitnya 29 saksi telah dimintai keterangan setelah ditemukan indikasi tindak pidana.

Di sisi lain, penyidik masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk melengkapi berkas perkara sebuah ketergantungan yang dinilai berpotensi memperlambat proses hukum.

“Kalau tidak dikelola dengan baik, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Rosim.

Ia juga mengingatkan, terdapat dugaan tindak pidana lain seperti pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan yang secara hukum tidak selalu mensyaratkan audit kerugian negara.

Potensi Kerugian dan Pelanggaran Sistemik

Kasus ini mencuat setelah munculnya 387 tenaga honorer baru yang diduga direkrut tanpa dasar kebutuhan yang jelas.

Praktik ini bahkan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan honorer baru oleh pemerintah daerah.

Tak hanya itu, ratusan tenaga kontrak juga melaporkan kasus ini karena merasa dirugikan. Hingga kini, sedikitnya 387 orang tercatat sebagai pelapor.

Penyidik menduga kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp11 miliar dan masih membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Nama Welly Adiwantra turut terseret dalam pusaran kasus ini, saat ia menjabat sebagai Kepala BKPSDM.

Bagi Puskada, perkara ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Lebih dari itu, ini adalah ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum.

“Ini soal konsistensi dan keberanian menegakkan hukum secara terbuka dan tanpa pandang bulu,” tandas Rosim.

Kini, publik menanti apakah kasus ini akan benar-benar dituntaskan, atau justru tersendat di meja koordinasi antar-lembaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *