Polisi Ringkus Dua Terduga Penembak Brigadir Arya, Satu Tewas Ditembak

Ekspose Polda Lampung penangkapan pelaku penembakan Anumerta Bripka Arya Supena.

Rembes.com, Bandar Lampung –  Polda Lampung bersama tim gabungan meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap Brigadir Anumerta Arya Supena pada 9 Mei 2026.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan penangkapan dilakukan secara bertahap terhadap dua tersangka, Hamli dan Bahroni alias Roni.

Bacaan Lainnya

Hamli ditangkap lebih dahulu pada Senin, 11 Mei 2026, di wilayah Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Polisi sebelumnya menerima informasi mengenai keberadaan tersangka dan melakukan pemetaan lokasi persembunyian.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki,” kata Helfi.

Dari tangan Hamli, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang diduga digunakan saat melarikan diri.

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap Bahroni pada Jumat pagi, 15 Mei 2026, di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kabupaten Pesawaran.

Polisi kembali melakukan pendalaman dan pemetaan sebelum bergerak.

Namun, saat hendak diamankan, Bahroni melakukan perlawanan dengan menembaki petugas menggunakan senjata api jenis revolver.

“Petugas kemudian melakukan tindakan tegas. Tersangka meninggal dunia di tempat dan jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Helfi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata api jenis HS 9 mm milik anggota, empat butir amunisi, satu selongsong peluru, senjata api rakitan, serta senjata tajam.

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Honda CRF tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku saat melarikan diri.

Polisi juga menemukan letter T, helm, telepon genggam, dan jas hujan milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Hamli dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *