Dendi Cs Serang Dakwaan, Angka Kerugian Dipreteli

Rembes.com – Perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, memasuki babak baru.

Persidangan kini bergeser ke tahap eksepsi nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang pada Selasa, (31/3/2026).

Bacaan Lainnya

Dendi tidak sendiri. Ia duduk sebagai terdakwa bersama empat nama lain Zainal Fikri, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, serta Adal Linardo, Syahril Ansyori, dan Syahril yang disebut sebagai pihak peminjam perusahaan pelaksana proyek.

Dalam sidang, kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, melancarkan serangan terhadap konstruksi dakwaan jaksa.

Ia menilai dakwaan disusun tidak cermat dan menyisakan sejumlah celah, terutama dalam soal perhitungan kerugian negara.

“Dugaan kerugian negara tidak sinkron dengan yang disebut dinikmati para terdakwa,” ujar Sopian di hadapan majelis hakim.

Menurut dia, jaksa tidak mengurai secara rinci besaran kerugian negara maupun aliran dana yang diduga diterima kliennya.

Selain itu, penerapan pasal dalam dakwaan dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kekaburan hukum.

Sopian juga menyoroti kelemahan formil dan materiil dalam dakwaan.

Ia menyebut jaksa tidak mencantumkan secara jelas ketentuan mengenai perbuatan berlanjut dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, termasuk tidak merujuk pada konsep concursus realis dan concursus idealis.

“Tanpa penjelasan itu, dakwaan menjadi kabur,” katanya.

Lebih jauh, tim kuasa hukum mempersoalkan penggunaan dasar hukum yang dianggap tidak lagi relevan, termasuk penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang dinilai tidak selaras dengan perkembangan terbaru dalam KUHP.

Tak hanya itu, angka kerugian negara yang didakwakan juga dipertanyakan.

Mereka menilai nilai tersebut justru melampaui jumlah dana yang sebenarnya beredar dalam proyek.

“Ini menunjukkan penyusunan dakwaan terkesan tergesa-gesa,” ujar Sopian.

Meski mengajukan keberatan, pihak terdakwa menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat proses hukum.

Mereka mengklaim hanya ingin memastikan persidangan berjalan di atas dasar fakta dan ketentuan hukum yang tepat.

Sidang akan dilanjutkan pada 7 April 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan para terdakwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *