Dari Kursi Gubernur ke Sel Tahanan, Jejak Kekuasaan Arinal Djunaidi dalam Kasus Dana Migas Rp 268 Miliar

Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi memasuki mobil tahanan Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan dan kedua tangan diborgol, Bandar Lampung, Selasa (28/4/2026) malam. Foto: Josua Napitupulu/daswati.id.

Rembes.com, Bandar Lampung – Jalan kekuasaan Arinal Djunaidi berujung di balik jeruji. Mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas.

Penahanan dilakukan Selasa malam, 28 April 2026, usai pemeriksaan intensif selama hampir seharian.

Bacaan Lainnya

Dengan rompi tahanan dan tangan terborgol, Arinal digiring keluar gedung penyidik sebuah kontras tajam dari posisi yang dulu ia duduki sebagai pengambil kebijakan tertinggi di daerah.

Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana PI 10 persen dari wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang dikelola melalui BUMD PT Lampung Energi Berjaya.

Dana yang semestinya menjadi sumber pendapatan daerah justru diduga menyimpang dari tujuan awalnya.

Nilai yang dipersoalkan tidak kecil. Sekitar US$17,2 juta setara ratusan miliar rupiah diduga bermasalah. Sejumlah hasil audit bahkan menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp268,7 miliar.

Kewenangan atau Intervensi?

Di titik inilah perkara menjadi krusial apakah ini semata persoalan korporasi, atau ada intervensi kekuasaan?

Dalam konstruksi hukum yang dibangun penyidik, Arinal tidak sekadar dianggap mengetahui.

Ia diduga memiliki peran aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana tersebut sebuah posisi yang membuka ruang konflik kepentingan antara jabatan publik dan entitas bisnis daerah.

Nama Arinal sebelumnya telah muncul dalam persidangan terdakwa lain di kasus yang sama.

Dari sana, penyidik menelusuri dugaan keterlibatan lebih jauh hingga akhirnya menetapkan status tersangka.

Namun, pihak kuasa hukum membantah. Mereka berargumen bahwa pengelolaan dana PI merupakan domain korporasi, bukan tanggung jawab langsung gubernur.

Perdebatan ini memperlihatkan satu hal: kaburnya batas antara fungsi pengawasan kepala daerah dan praktik operasional BUMD ruang abu-abu yang kerap menjadi celah penyimpangan.

Mangkir Dua Kali, Datang Sekali, Langsung Ditahan

Sikap Arinal sebelum penahanan juga menjadi sorotan. Ia sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baru pada panggilan ketiga, ia hadir yang justru berujung pada penetapan tersangka dan penahanan.

Langkah ini mempertegas bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat.

Tak hanya itu, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Mulai dari kendaraan, logam mulia, hingga aset properti indikasi awal untuk pelacakan aliran dana.

BUMD dan Risiko Politik Kekuasaan

Kasus ini kembali membuka pola lama dalam tata kelola daerah BUMD sebagai instrumen ekonomi sekaligus ruang rawan intervensi politik.

PT Lampung Energi Berjaya, sebagai perusahaan daerah, seharusnya menjadi motor peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun dalam praktiknya, struktur yang berada di bawah pengaruh kepala daerah seringkali menciptakan relasi kuasa yang tidak sehat.

Ketika pengawasan melemah dan transparansi tidak berjalan, pengelolaan dana strategis seperti PI migas berubah menjadi ladang risiko.

Babak Baru, Aktor Lain Menyusul?

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan penyidikan belum berhenti. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pertanyaan berikutnya menjadi terbuka  apakah Arinal berdiri sendiri, atau hanya bagian dari jaringan yang lebih besar?

Yang jelas, perkara ini bukan sekadar soal individu.

Ia menyentuh akar persoalan tata kelola sumber daya daerah tentang bagaimana kekuasaan digunakan, dan sejauh mana sistem mampu mengawasinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *