Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Jadi Tersangka Dugaan Sadap Presiden

Tangkap layar youtube Kompas.com.

Rembes.com, Jakarta – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memasuki babak baru.

Kepolisian disebut telah menetapkan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Kompas.com, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Selasa, 3 November 2026.

Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu inisial yang disebut adalah LSP.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.

Selain itu, dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Asep mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga tokoh organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.

Dugaan penyadapan tersebut memunculkan persoalan serius mengenai penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Terlebih, pihak yang disebut menjadi sasaran bukan hanya pejabat pemerintahan, melainkan juga tokoh politik dan elemen masyarakat sipil.

Jika dugaan itu terbukti, perkara ini tidak sekadar menyangkut pelanggaran prosedur penyadapan.

Kasus tersebut juga menyentuh persoalan perlindungan privasi, penyalahgunaan kewenangan, serta akuntabilitas institusi kepolisian.

Perkembangan ini juga perlu ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai siapa yang memerintahkan penyadapan, bagaimana operasi tersebut dijalankan, perangkat apa yang digunakan, serta untuk kepentingan siapa informasi yang diperoleh dikumpulkan.

Publik juga menunggu penjelasan mengenai kemungkinan keterlibatan personel Polri yang bertugas sebagai penyidik aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana informasi yang sebelumnya diberitakan Afu.id.

Namun, hubungan antara para tersangka dan personel Polri yang bertugas di KPK belum dapat dipastikan.

Konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih memerlukan penjelasan resmi dan bukti penyidikan.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polri dalam membuktikan bahwa hukum berlaku setara, termasuk terhadap perwira tinggi yang memiliki jabatan dan kewenangan strategis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *