Memanas, Warga Griya Sukarame Tolak Pengalihan Fasum

Rembes.com, Bandar Lampung – Polemik lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Bandar Lampung, berlanjut.

Warga dari lima RT di Lingkungan I, Kelurahan Sukarame, mempersoalkan rencana pengalihan fungsi lahan yang selama ini diperuntukkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Bacaan Lainnya

Keberatan tersebut disampaikan Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili RT 017, 018, 019, 020, dan 021.

Mereka menyoroti lahan di Blok E seluas 5.985 meter persegi dan Blok F seluas 600 meter persegi yang, menurut warga, hendak dialihkan oleh Surya Hadi Apriyanto (51), yang mengaku mewakili pengembang.

Warga mempertanyakan keabsahan dokumen revisi site plan atau rencana tapak yang disebut menjadi dasar pengalihan lahan tersebut.

Mereka menduga terdapat kejanggalan dalam dokumen itu, termasuk kemungkinan pemalsuan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

“Dasar kecurigaan kami adalah dokumen revisi site plan,” kata Roni, anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.

Menurut Roni, warga berpegang pada dokumen rencana tapak awal, terutama terkait peruntukan PSU.

Mereka menilai perubahan dokumen tidak semestinya menghilangkan fasilitas yang telah ditetapkan bagi penghuni perumahan.

Secara prinsip, perubahan rencana tapak harus mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

Perubahan administrasi maupun teknis tidak serta-merta membenarkan pengurangan atau penghilangan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi hak penghuni.

Kepastian hukumnya bergantung pada dokumen awal, dokumen revisi, serta aturan yang berlaku.

“Saat ini kami memegang site plan awal perumahan. Khusus untuk PSU, kami tetap mengacu pada dokumen awal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Roni.

Warga menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Inspektorat, serta Polresta Bandar Lampung.

Mereka meminta instansi terkait memeriksa dokumen dan memastikan status serta peruntukan lahan di Blok E dan Blok F.

Roni mengatakan warga akan menempuh jalur hukum apabila dugaan pemalsuan dokumen terbukti.

“Jika benar ada pemalsuan dokumen, kami akan menempuh jalur hukum,” katanya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Surya Hadi Apriyanto mengenai keberatan warga dan keabsahan dokumen revisi site plan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *