Status Atlet Porprov Berubah, PERBASI Lampung Gugat Transparansi KONI

Koordinator Bidang Hukum Pengprov PERBASI Lampung, Gindha Ansori Wayka.

Rembes.com, Bandar Lampung – Pengprov Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) Lampung mempertanyakan perubahan status keabsahan sejumlah atlet bola basket dalam sistem KONI Lampung menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Lampung 2026.

Sejumlah atlet yang sebelumnya dinyatakan memenuhi persyaratan (MS) justru berubah menjadi tidak memenuhi persyaratan (TMS), setelah tahapan pengesahan atlet berlangsung.

Bacaan Lainnya

Perubahan tersebut memicu pertanyaan mengenai kepastian aturan, kewenangan penyelenggara, dan perlindungan hak atlet.

Koordinator Bidang Hukum Pengprov PERBASI Lampung, Gindha Ansori Wayka, mengatakan perubahan status setelah proses pengesahan merupakan persoalan serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan keputusan administratif tanpa penjelasan terbuka.

Didampingi Ketua PERBASI Lampung, Fahrur Rozie, Gindha meminta KONI Lampung menjelaskan dasar hukum, kewenangan, serta prosedur yang digunakan untuk mengubah status keabsahan atlet tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya perubahan status atlet yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi persyaratan, terlebih perubahan tersebut terjadi setelah tahapan pengesahan. Kami meminta KONI Lampung menjelaskan dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang digunakan untuk melakukan perubahan tersebut,” kata Gindha.

Menurut Gindha, berdasarkan surat resmi Panitia Besar Porprov X Lampung 2026 tertanggal 30 Oktober 2026, proses pendaftaran dan keabsahan cabang olahraga telah selesai.

Tahapan pengesahan atlet dijadwalkan berlangsung pada 2 November 2026.

Dalam proses tersebut, Pengprov PERBASI Lampung juga telah menyampaikan ketentuan teknis khusus cabang olahraga bola basket yang merupakan hasil Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov).

Ketentuan itu mengatur mekanisme keikutsertaan atlet yang memperkuat kabupaten atau kota berbeda dari daerah asalnya.

Aturan khusus tersebut disusun untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus menjamin kesempatan bertanding secara adil.

Gindha menilai, apabila hasil suatu tahapan telah disahkan, setiap perubahan harus memiliki landasan regulasi dan mekanisme yang dapat diuji.

Tanpa itu, keputusan penyelenggara berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi atlet maupun organisasi cabang olahraga.

“Jika suatu tahapan pengesahan telah dilaksanakan, tentu setiap perubahan terhadap hasilnya harus melalui mekanisme resmi. Tidak boleh ada keputusan yang berubah tanpa penjelasan, tanpa dokumentasi, dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberatan PERBASI Lampung bukan untuk memperjuangkan kepentingan kabupaten atau kota tertentu.

Persoalan ini, kata dia, menyangkut integritas kompetisi dan perlindungan hak seluruh atlet bola basket di Lampung.

Menurut Gindha, Porprov seharusnya menjadi ruang pembuktian prestasi dan hasil pembinaan atlet, bukan arena tarik-menarik kepentingan organisasi.

“Porprov adalah ajang pembinaan dan prestasi atlet, bukan arena tarik-menarik kepentingan organisasi. Jangan sampai atlet yang telah mempersiapkan diri untuk bertanding justru menjadi korban ketidakpastian keputusan administratif,” katanya.

Pengprov PERBASI Lampung meminta KONI Lampung memberikan klarifikasi tertulis, membuka dasar perubahan status atlet, serta meninjau kembali keputusan yang dilakukan setelah tahapan pengesahan.

Jika tidak memperoleh penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan, PERBASI Lampung menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada KONI Pusat melalui mekanisme organisasi.

“Kami menghormati kewenangan KONI, tetapi kewenangan harus dijalankan berdasarkan aturan dan prosedur yang konsisten. Kepastian aturan adalah fondasi keadilan dalam olahraga,” ujar Gindha.

Ia mengingatkan, keputusan yang tidak transparan berpotensi merusak kepercayaan atlet dan masyarakat terhadap penyelenggaraan Porprov Lampung 2026.

Persoalannya bukan sekadar perubahan status dalam sistem administrasi. Yang dipertaruhkan adalah kepastian aturan dan hak atlet untuk memperoleh kesempatan bertanding secara adil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *