Akademisi UTB Tagih Transparansi Polda, Welly Sudah Tersangka Mengapa Belum Ditahan?

Pengamat Publik dan Hukum sekaligus Dekan Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Polda Lampung dinilai perlu membuka secara transparan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung sekaligus Dekan Fakultas Hukum UTB Lampung, Ahadi Fajrin Prasetya, S.H., M.H., C.L.A., mengatakan, penetapan tersangka merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menunjukkan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penetapan tersangka terhadap Welly Adiwantra merupakan perkembangan penting yang harus dikawal hingga tuntas. Status tersangka menunjukkan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan,” kata Ahadi pada Minggu, (5/7/2026).

Namun, menurutnya, perhatian publik kini tertuju pada belum adanya tindakan penahanan terhadap Welly setelah status tersangka diumumkan.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memunculkan berbagai persepsi apabila tidak disertai penjelasan yang memadai dari penyidik.

“Penahanan memang bukan konsekuensi otomatis dari penetapan seseorang sebagai tersangka. Kewenangan itu sepenuhnya berada pada penyidik dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.

Ahadi menjelaskan, penyidik memiliki dasar hukum untuk menilai apakah seorang tersangka perlu ditahan dengan mempertimbangkan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau menghambat jalannya penyidikan.

Karena itu, ia menilai Polda Lampung perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai pertimbangan hukum yang digunakan sehingga belum dilakukan penahanan.

“Ketika tidak ada penjelasan yang memadai, masyarakat bisa membangun berbagai spekulasi. Padahal transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum,” katanya.

Menurut Ahadi, keterbukaan informasi tidak akan mengganggu independensi penyidikan.

Sebaliknya, langkah tersebut justru menunjukkan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada konsistensi penerapan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

“Setiap perkara harus diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa dipengaruhi jabatan ataupun kedudukan seseorang. Itu yang menjadi ukuran profesionalisme penegak hukum,” tegasnya.

Ahadi berharap Polda Lampung terus mengawal penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel agar proses hukum tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Welly Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Informasi tersebut dikonfirmasi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Hendri Dunan.

Ia membenarkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat penetapan tersangka ke kediaman Welly pada Jumat (19/6/2026).

“Ya benar, sudah ditetapkan tersangka atas nama Welly Adiwantra. Hari ini anggota sudah mengantarkan surat penetapan tersangka ke rumahnya,” kata Hendri.

Meski demikian, hingga kini Polda Lampung belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara maupun alasan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Kasus dugaan honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai dokumen, serta mendalami dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengangkatan tenaga honorer yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Welly Adiwantra diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode yang menjadi objek penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangkanya.

Tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Welly maupun kuasa hukumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *