Integritas Enam Calon Rektor Unila Layak Diuji, Jika Jakarta Penentu Kontestasi

Senat Unila resmi menetapkan dan mengesahkan nomor urut enam calon rektor.

Rembes.com, Bandar Lampung – Presidium DPP Mataram Bayu Muhammad Iqbal menyoroti pentingnya integritas dalam proses pemilihan Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027–2031.

Menurut Bayu, pemilihan rektor tidak sekadar menjadi ajang pergantian kepemimpinan kampus, tetapi juga momentum untuk menguji komitmen para kandidat terhadap independensi akademik, transparansi, dan tata kelola perguruan tinggi yang berintegritas.

Bacaan Lainnya

Ia menilai, enam kandidat calon rektor yang mengikuti kontestasi tersebut perlu menunjukkan lebih dari sekadar rekam jejak akademik, pengalaman birokrasi, dan visi pengembangan universitas.

“Integritas tidak cukup dibuktikan melalui gelar akademik, jabatan struktural, atau pernyataan tentang tata kelola yang baik. Integritas harus terlihat dari rekam jejak, konsistensi tindakan, dan cara kandidat menghadapi kepentingan yang berbeda,” demikian substansi pandangan Bayu Muhammad Iqbal berdasarkan pres relisdnya pada Senin, (19/10/2026).

Menurutnya, publik perlu ikut mengawasi proses pemilihan agar penentuan rektor benar-benar mempertimbangkan kapasitas, visi kelembagaan, dan komitmen terhadap masa depan Unila.

Jakarta Boleh Jadi Ruang Komunikasi, Bukan Penentu Segalanya

Bayu juga mempertanyakan bagaimana posisi kepentingan daerah dalam proses suksesi kepemimpinan Unila, terutama apabila komunikasi dengan pemangku kepentingan di Jakarta menjadi bagian dari dinamika pemilihan.

Ia menegaskan, jejaring nasional memang diperlukan untuk memperkuat perguruan tinggi.

Namun, akses kepada pemegang kewenangan tidak semestinya menggantikan penilaian terhadap kapasitas akademik, integritas, dan gagasan kandidat.

“Jakarta boleh menjadi ruang komunikasi kebijakan pendidikan tinggi. Namun, jangan sampai pemilihan rektor dipersempit menjadi persoalan siapa yang memiliki akses paling luas ke pusat kekuasaan,” menjadi salah satu pokok kritik yang disampaikan dalam pandangannya.

Bayu menilai, masyarakat Lampung memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa proses pemilihan rektor tetap berorientasi pada pengembangan universitas dan kebutuhan daerah.

Meski demikian, pertanyaan mengenai pengaruh jejaring dan dukungan eksternal, menurut substansi pandangan tersebut, perlu ditempatkan sebagai persoalan yang harus diuji melalui keterbukaan informasi dan bukti yang dapat diverifikasi, bukan langsung dianggap sebagai indikasi pelanggaran.

Ia mengingatkan, Unila memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak sumber daya manusia, mengembangkan riset, serta menghadirkan solusi akademik bagi berbagai persoalan masyarakat Lampung.

Karena itu, rektor terpilih diharapkan mampu membawa Unila bersaing di tingkat nasional maupun internasional tanpa mengabaikan kepentingan daerah.

Integritas Enam Kandidat Perlu Diukur dengan Indikator Jelas

Bayu berpandangan, integritas para kandidat tidak seharusnya dinilai berdasarkan popularitas, dukungan kelompok, ataupun klaim dari masing-masing pendukung.

Menurutnya, seluruh kandidat perlu diuji menggunakan ukuran yang jelas dan berlaku setara.

Sejumlah aspek yang dapat menjadi perhatian antara lain rekam jejak etik dan akademik, transparansi pengelolaan kewenangan, independensi dalam mengambil keputusan, konsistensi antara janji dan tindakan, serta komitmen terhadap kebebasan akademik.

Selain itu, keterbukaan mengenai potensi konflik kepentingan juga menjadi hal penting, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, pengangkatan pejabat, pengembangan karier akademik, kemitraan, dan pengelolaan sumber daya universitas.

“Publik perlu melihat bukti, dokumen, rekam jejak, dan rencana kerja yang terukur. Jangan sampai integritas hanya menjadi slogan dalam kontestasi pemilihan rektor,” menjadi pesan utama yang ditekankan dalam pandangan tersebut.

Ia menilai, kandidat yang membawa agenda reformasi kampus harus mampu menjelaskan target, tahapan pelaksanaan, indikator keberhasilan, serta mekanisme evaluasi yang akan diterapkan apabila terpilih.

Dengan demikian, visi dan misi tidak berhenti sebagai janji, tetapi dapat dipertanggungjawabkan kepada sivitas akademika dan masyarakat.

Forum Terbuka Dinilai Penting

Bayu juga menilai forum terbuka antarkandidat dapat menjadi ruang untuk menguji gagasan, memperjelas komitmen, serta meminta penjelasan mengenai rekam jejak dan rencana pembenahan universitas.

Forum tersebut, menurutnya, tidak seharusnya hanya menjadi ajang pemaparan visi dan misi.

Lebih dari itu, setiap kandidat perlu menjelaskan langkah konkret dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan mutu pendidikan, mengembangkan riset, serta menjaga kebebasan akademik.

Sivitas akademika juga memiliki peran penting untuk mengawal proses pemilihan agar tidak terjebak dalam persaingan kelompok atau pertarungan jejaring semata.

Perbedaan dukungan merupakan bagian dari dinamika organisasi, tetapi seluruh proses harus tetap berpedoman pada aturan dan kepentingan institusi.

Bayu mengingatkan, komunikasi dan dukungan dalam proses pemilihan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Hal yang perlu dipastikan adalah kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan proses, dan pengelolaan konflik kepentingan secara bertanggung jawab.

Marwah Unila Dipertaruhkan

Menurut Bayu, ujian integritas para kandidat sejatinya sudah dimulai sebelum mereka terpilih menjadi rektor.

Cara membangun dukungan, menyikapi perbedaan kepentingan, dan menjaga independensi selama proses pemilihan menjadi bagian penting yang patut diperhatikan.

Ia menilai, Unila membutuhkan pemimpin yang mampu membangun reputasi akademik melalui kualitas lulusan, integritas penelitian, tata kelola yang transparan, serta penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Pemimpin universitas juga harus mampu menciptakan lingkungan akademik yang terbuka terhadap kritik dan memberikan ruang bagi dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta pers untuk menyampaikan pandangan secara bertanggung jawab.

“Lampung tidak hanya membutuhkan rektor yang mampu membawa nama Unila ke Jakarta. Yang dibutuhkan adalah pemimpin yang mampu membawa Unila bersaing di tingkat nasional tanpa meninggalkan tanggung jawabnya kepada daerah,” menjadi pesan yang mengemuka dalam sorotan terhadap kontestasi tersebut.

Pada akhirnya, pemilihan Rektor Unila periode 2027–2031 bukan hanya tentang siapa yang akan menduduki jabatan tertinggi di kampus tersebut.

Lebih dari itu, prosesnya menjadi ujian bagi komitmen terhadap integritas, transparansi, dan independensi akademik.

Marwah universitas tidak hanya ditentukan oleh sosok yang terpilih, tetapi juga oleh bagaimana proses pemilihan berlangsung, bagaimana keputusan diambil, serta bagaimana kewenangan digunakan setelah kepemimpinan baru terbentuk.

Perlu diketahui senat Universitas Lampung sudah menetapkan dan mengesahkan nomor urut enam calon rektor periode 2027-2031.

Berikut nomor urut enam calon Rektor Unila periode 2027-2031:

1. Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA.

2. Dr. Budiyono, SH, MH.

3. Prof. Dr. Warsito, SSi, DEA, PhD.

4. Prof. Dr. Rudy, SH, LLM, LLD.

5. Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, SKed, MKes.

6. Prof. Dr. Anna Gustina Zainal, SSos, MSi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *