Kasus Inhutani V, Rp1 Triliun Disita tapi Belum Ada Tersangka

Kejaksaan Agung telah mengamankan uang lebih dari Rp1 triliun dan mata uang asing senilai USD166 ribu dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Rembes.com, Bandar Lampung – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Lampung, memasuki tahap yang menjadi perhatian publik.

Kejaksaan Agung telah mengamankan uang lebih dari Rp1 triliun dan mata uang asing senilai USD166 ribu dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Di sisi lain, penyidik telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli.

Bacaan Lainnya

Namun hingga perkembangan terakhir yang disampaikan Kejaksaan Agung pada Kamis, 10 September 2026, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut.

Kondisi itu dipertanyakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI-LBH Bandar Lampung.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas mengatakan penyidikan semestinya tidak berhenti pada pengamanan barang bukti dengan nilai fantastis.

“Jangan berhenti pada angka penyitaan. Yang paling penting adalah menemukan siapa yang bertanggung jawab, membongkar praktik penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan ada pertanggungjawaban hukum,” kata Prabowo pada Jumat, (11/9/2026).

Menurut Prabowo, nilai uang yang telah diamankan semestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai seluruh rangkaian dugaan tindak pidana.

Penyidik, kata dia, perlu menelusuri bagaimana penggunaan kawasan hutan berlangsung, pihak yang mengetahui dan memberikan persetujuan, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.

“Kalau memang ada penggunaan kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah, seluruh mata rantainya harus dibuka. Jangan hanya mencari pihak yang berada di bagian akhir proses,” ujarnya.

Dugaan Pengelolaan 32.375 Hektare Kawasan Hutan

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, PT PSMI diduga mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan sejak 2007 dengan membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.

Pada 2013, PT PSMI kemudian melakukan kerja sama dengan PT Inhutani V pada sejumlah register kawasan.

Kejaksaan Agung menyebut kerja sama tersebut berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah memblokir 10 rekening perusahaan dan menyita sejumlah dokumen.

Penyidik juga melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Bagi LBH Bandar Lampung, rangkaian penyidikan tersebut semestinya tidak hanya diarahkan untuk mengungkap hubungan antara negara dan korporasi.

Jika alat bukti menunjukkan adanya peran pihak lain, Prabowo meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pengurus perusahaan, pejabat, maupun pihak lain yang diduga memberikan fasilitas atau kewenangan.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum karena memiliki jabatan, modal, ataupun akses terhadap kekuasaan,” kata dia.

LBH Soroti Kesetaraan Penegakan Hukum

Prabowo juga menyoroti prinsip kesetaraan dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara agraria di Lampung.

Menurut dia, masyarakat yang berhadapan dengan persoalan lahan kerap lebih cepat bersentuhan dengan proses hukum.

Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi besar dinilai membutuhkan waktu lebih panjang untuk mencapai tahap penindakan.

“Penegakan hukum tidak boleh dibedakan berdasarkan besarnya modal ataupun kedekatan dengan kekuasaan. Semua harus diperlakukan sama di depan hukum,” ujarnya.

Ia menilai penyidikan perkara Inhutani V menjadi momentum untuk menguji penerapan prinsip tersebut.

Kejaksaan Agung diminta bekerja berdasarkan alat bukti dan memproses siapa pun yang nantinya terbukti memiliki peran, tanpa mempertimbangkan jabatan, latar belakang, ataupun posisi pihak tersebut.

Namun LBH Bandar Lampung juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan.

Hal ini berkaitan dengan keberadaan ribuan petani yang disebut sebagai mitra PT PSMI.

Prabowo mengatakan para petani tidak berada pada posisi sebagai pihak yang menentukan kebijakan perusahaan, perizinan, maupun penggunaan kawasan.

Karena itu, jika proses hukum terhadap korporasi berdampak terhadap operasional perkebunan, pemerintah perlu memastikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut tetap terlindungi.

“Jangan sampai pemberantasan korupsi justru menimbulkan persoalan sosial baru berupa hilangnya mata pencaharian atau menurunnya pendapatan keluarga petani,” katanya.

Prabowo meminta pemerintah memetakan status hubungan kerja sama para petani mitra dan memastikan hak ekonomi masyarakat tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Kejagung Fokus pada Pemulihan Aset

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara tersebut tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik juga memperhatikan pemulihan keuangan negara dan tata kelola setelah proses penindakan.

Kejaksaan Agung menyebut PT PSMI mengalami hambatan operasional dan keuangan, terutama berkaitan dengan pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional lainnya.

Penyidik berencana menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk perawatan dan pengelolaan.

Dalam perkembangan terakhir, uang yang diamankan dari PT PSMI mencapai Rp1.003.184.000.000 serta USD166 ribu.

Uang tersebut diserahkan secara sukarela melalui salah satu pihak perusahaan.

Setelah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, uang tersebut dititipkan pada rekening pemerintah lainnya di Bank Syariah Indonesia.

Besarnya nilai uang yang diamankan membuat perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan pemulihan aset negara.

Pertanyaan lain yang kini menunggu jawaban penyidik adalah bagaimana rangkaian dugaan tindak pidana tersebut terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab.

Prabowo mengatakan ukuran keberhasilan penanganan perkara tidak semata-mata dapat dilihat dari besarnya barang bukti ataupun jumlah saksi yang diperiksa.

“Keberhasilan penegakan hukum harus terlihat dari kemampuan penyidik mengungkap perkara hingga ke akar persoalan, memulihkan kerugian negara apabila terbukti, memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum, sekaligus memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari proses penegakan hukum,” tuturnya.

Ia mendesak Kejaksaan Agung mengusut perkara tersebut secara tuntas dan transparan serta memastikan seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum tanpa pengecualian.

Hingga Jumat, 11 September 2026, Kejaksaan Agung belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di areal PT Inhutani V tersebut.

Seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *