KPK Soroti Aset Daerah, Pemprov Lampung Diminta Tuntaskan Sertifikasi

Rembes.com, Lampung –  Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, mulai dari sertifikasi aset pemerintah daerah hingga penyederhanaan layanan pertanahan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam rangka Penguatan Fiskal Daerah, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 23 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Rapat dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung Suwito, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta seluruh bupati dan wali kota se-Lampung.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pertemuan itu menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan melalui kolaborasi pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan program prioritas yang diharapkan dapat mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Hari ini ada rapat koordinasi antara Direktur Korsupgah KPK Wilayah IV dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan penyelesaian masalah pertanahan, terutama yang ada di Lampung. BPN memiliki sembilan program yang akan ditawarkan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat maupun pemerintah daerah terkait urusan pertanahan,” kata Mirza.

Ia menilai percepatan layanan pertanahan akan memberi kepastian hukum atas aset, meningkatkan iklim investasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Lampung.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto mengatakan kolaborasi tersebut akan difokuskan pada sembilan program strategis yang disepakati bersama pemerintah daerah dengan pendampingan KPK.

Menurut Dedi, salah satu prioritas adalah mempercepat layanan pertanahan, terutama proses peralihan hak atas tanah agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien.

Selain itu, ATR/BPN akan menyinkronkan basis data infrastruktur dan pertanahan untuk memetakan potensi ekonomi daerah secara lebih akurat.

“Kalau pelayanan pertanahan semakin cepat, roda ekonomi juga akan bergerak lebih baik. Dengan sinkronisasi data infrastruktur, potensi ekonomi daerah akan lebih mudah dipetakan sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Dedi menambahkan percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah juga menjadi perhatian utama.

Langkah tersebut didorong KPK sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus upaya mencegah sengketa dan penyalahgunaan aset milik daerah.

“Kami berkomitmen menjadikan percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah sebagai prioritas. Termasuk di dalamnya pemetaan lahan pertanian yang menjadi salah satu program unggulan Provinsi Lampung,” katanya.

Kerja sama itu juga mencakup integrasi data perpajakan dan pertanahan, pemetaan lahan untuk mendukung investasi, percepatan legalisasi tanah yang belum bersertifikat, serta peningkatan literasi masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah.

Menurut Dedi, sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga dapat menjadi agunan untuk memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan sehingga membantu masyarakat mengembangkan usaha.

“Jadi bukan hanya pemerintah yang berkolaborasi. Kami juga ingin mendorong literasi masyarakat agar memahami manfaat sertifikat tanah, termasuk sebagai akses memperoleh permodalan untuk kegiatan ekonomi,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, ATR/BPN menawarkan sembilan program prioritas kepada pemerintah daerah, yaitu integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan ke Mal Pelayanan Publik (MPP), percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

KPK dilibatkan dalam pelaksanaan program tersebut untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pencegahan korupsi, terutama dalam pengamanan aset pemerintah daerah dan penyelenggaraan layanan pertanahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *