Ketua IWO Lampung Kritik Pelabelan “Londo Ireng”, Negara Hukum Menuntut Bukti

Ilustrasi Ketua IWO Lampung dan Pidato Presiden Prabowo Subianto.

Remebes.com, Bandar Lampung – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Aprohan Saputra, menilai penggunaan istilah “londo ireng” oleh Presiden Prabowo Subianto perlu disikapi secara bijaksana dalam perspektif negara hukum dan demokrasi.

Pandangan tersebut disampaikan Aprohan melalui artikel opini berjudul “Londo Ireng, Etika Kekuasaan, dan Martabat Negara Hukum” yang mengulas dampak penggunaan istilah tersebut terhadap ruang demokrasi, kebebasan pers, dan prinsip penegakan hukum di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menurut Aprohan, setiap ucapan presiden tidak dapat dipandang sebagai pernyataan politik biasa karena kepala negara merupakan simbol negara yang setiap ucapannya memiliki konsekuensi politik, sosial, bahkan hukum.

“Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tanggung jawab moral yang melekat pada setiap kalimat yang diucapkan,” tulis Aprohan.

Ia menyoroti penggunaan istilah “londo ireng” yang dalam pidato Presiden Prabowo ditujukan kepada pihak-pihak yang dinilai lebih membela kepentingan asing dibanding kepentingan nasional, termasuk disebut berasal dari kalangan wartawan, pengamat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga akademisi.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada istilah yang digunakan, melainkan pada penyampaian label tersebut oleh seorang kepala negara tanpa penjelasan mengenai pihak yang dimaksud maupun dasar pembuktiannya.

Aprohan mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, apabila terdapat dugaan adanya individu atau kelompok yang bekerja untuk kepentingan asing dan melanggar hukum, negara telah memiliki instrumen resmi seperti aparat penegak hukum, intelijen, maupun lembaga pengawas untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.

“Dalam negara hukum, ukuran kebenaran bukanlah kuatnya retorika, melainkan kuatnya alat bukti,” tulisnya.

Mengutip konsep Rule of Law dari A.V. Dicey, Aprohan menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum dan tidak boleh menjatuhkan penilaian bersalah hanya berdasarkan persepsi atau stigma.

Ia juga mengutip teori framing dari Robert M. Entman yang menjelaskan bahwa pemilihan kata oleh figur publik dapat membentuk persepsi masyarakat terhadap kelompok tertentu.

Menurutnya, ketika label negatif disampaikan oleh pejabat dengan otoritas tinggi, masyarakat berpotensi menggeneralisasi kelompok yang dimaksud meski belum ada bukti yang dapat diverifikasi.

Selain itu, Aprohan mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi.

Ia menilai pers, organisasi masyarakat sipil, maupun kalangan akademisi memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang dan tidak semestinya dipandang sebagai pihak yang berseberangan dengan negara hanya karena menyampaikan kritik.

Meski demikian, Aprohan juga menegaskan tidak ada profesi yang kebal dari penyimpangan. Apabila terdapat oknum wartawan, aktivis, maupun akademisi yang terbukti melanggar hukum atau merugikan kepentingan bangsa, negara memiliki kewajiban menindak melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam opininya, ia turut mengaitkan prinsip negara hukum dengan berbagai falsafah Nusantara, seperti pepatah Jawa “Ajining diri saka lathi”, falsafah Lampung Piil Pesenggiri, hingga teori tindakan komunikatif Jürgen Habermas yang menekankan pentingnya dialog rasional dalam ruang publik demokratis.

Aprohan menutup tulisannya dengan menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan tidak dibangun melalui kerasnya retorika, melainkan melalui keadilan dan kepastian hukum.

“Bangsa ini tidak membutuhkan politik yang memelihara kecurigaan. Bangsa ini membutuhkan kepemimpinan yang menghadirkan kepastian hukum. Rakyat tidak sedang menunggu siapa yang paling lantang berbicara. Rakyat menunggu siapa yang paling berani membuktikan,” tulisnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *