Akademisi UBL: PNS di Metro Tewas Ditembak, Alarm Darurat Senjata Api Ilegal

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Anggalana. Ilustrasi: Wildanhanafi/rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Kasus penembakan yang menewaskan seorang aparatur sipil negara (PNS) di Kota Metro, Lampung, menjadi sorotan serius.

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Anggalana, menilai peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana pembunuhan, tetapi juga alarm atas masih maraknya akses senjata api di kalangan sipil.

Bacaan Lainnya

Menurut Anggalana, aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan tuntas.

Hal tersebut penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal pembunuhan, tetapi juga soal bagaimana senjata api bisa berada di tangan sipil. Penegak hukum harus mengungkap secara menyeluruh,” ujarnya kepada Rembes.com pada Senin, (25/5/2026).

Dari perspektif hukum pidana, Anggalana menjelaskan pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Selain pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku juga dapat dikenakan aturan terkait kepemilikan senjata api ilegal apabila terbukti tidak memiliki izin resmi.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku utama.

Aparat juga harus menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok senjata ilegal.

“Harus ditelusuri dari mana senjata itu berasal. Jangan sampai ada jaringan yang selama ini luput dari pengawasan,” tegasnya.

Anggalana juga menyoroti perlunya evaluasi serius terhadap pengawasan peredaran senjata api, khususnya senjata rakitan maupun ilegal yang masih ditemukan di sejumlah daerah, termasuk Lampung.

Menurutnya, negara harus hadir melalui penguatan intelijen, pengawasan lintas wilayah, serta penindakan tegas terhadap perdagangan senjata ilegal.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya langkah preventif.

Konflik pribadi, persoalan utang-piutang, hingga perselisihan sosial seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur mediasi dan mekanisme hukum yang ada, bukan dengan kekerasan.

“Pemerintah daerah bersama aparat keamanan perlu memperkuat edukasi hukum dan penyelesaian konflik berbasis masyarakat agar potensi kekerasan bisa dicegah sejak dini,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat mengganggu proses penyidikan.

“Berikan ruang kepada aparat untuk bekerja secara objektif, namun tetap kita kawal agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Anggalana berharap, kasus ini dapat menjadi momentum pembenahan sistem keamanan dan penegakan hukum di daerah, sehingga masyarakat dapat hidup dengan rasa aman tanpa ancaman kekerasan bersenjata di ruang sipil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *