Wendy Melfa: Jangan Salah Tafsir, Tembak di Tempat untuk Lumpuhkan, Bukan Bunuh

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung. Dok: Ist.

Rembes.com, Bandar Lampung – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menolak tegas wacana “tembak di tempat” terhadap pelaku begal yang sebelumnya disampaikan Kapolda Lampung Irjen Heifi Assegaf.

Pigai menegaskan, tindakan menembak langsung pelaku kejahatan di lokasi tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Bacaan Lainnya

“Proses hukum. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia,” kata Pigai kepada wartawan di Bandung, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam prinsip hukum internasional, pelaku kejahatan termasuk teroris harus ditangkap hidup-hidup oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, ada dua alasan utama. Pertama, negara tidak boleh merampas hak hidup seseorang.

Kedua, pelaku merupakan sumber informasi penting untuk mengungkap jaringan kejahatan.

“Dia adalah sumber data, fakta, dan informasi. Itu penting untuk menyelesaikan kasus,” ujarnya.

Pigai menegaskan, siapa pun tidak boleh kehilangan hak hidup tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Akademisi UBL: Rasa Aman Warga Juga HAM

Pernyataan Pigai tersebut mendapat tanggapan dari Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr Wendy Melfa.

Wendy menilai, persoalan ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Menurutnya, hilangnya rasa aman masyarakat juga merupakan bentuk pelanggaran HAM.

“Betul kalau menembak tanpa prosedur itu melanggar HAM. Tapi hilangnya rasa aman masyarakat juga pelanggaran HAM,” kata Wendy.

Ia menyebut, terjadi pertentangan antara dua kepentingan HAM, yakni hak hidup pelaku kejahatan dan hak masyarakat untuk merasa aman.

Namun, Wendy menegaskan bahwa istilah “tembak di tempat” kerap disalahartikan sebagai tindakan membunuh.

“Bukan untuk membunuh, tapi untuk melumpuhkan dan memberi efek jera. Itu harus sesuai SOP,” jelasnya.

Tindakan Tegas Terukur Dinilai Perlu

Wendy mendukung langkah aparat jika dilakukan secara tegas dan terukur, terutama dalam menghadapi aksi begal yang dinilai semakin brutal.

Menurutnya, pelaku kejahatan kini tidak segan melukai korban, bahkan menggunakan senjata tajam hingga senjata api.

“Kalau aparat tidak tegas, masyarakat bisa bertindak sendiri. Itu berbahaya dan menunjukkan turunnya kepercayaan pada hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya aksi kriminalitas, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

Dalam konteks itu, negara melalui aparat kepolisian dinilai memiliki kewajiban menjaga rasa aman masyarakat.

“Negara harus hadir. Rasa aman warga itu juga hak asasi manusia yang wajib dilindungi,” tegasnya.

Potensi Main Hakim Sendiri

Wendy mengingatkan, lemahnya penegakan hukum dapat memicu tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat.

“Masyarakat bisa main hakim sendiri, memukuli, membakar, dan tindakan lainnya karena secara sosiologis masyarakat menilai hukum tidak bekerja untuk menciptakan rasa aman. Nah, ini justru lebih berbahaya,” tegasnya.

Secara sosiologis, kondisi tersebut menjadi tanda menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kalau aparat tidak bertindak, masyarakat bisa mengambil alih. Itu yang berbahaya,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *