Bandar Lampung: Jalur Afirmasi Disusupi, Anak Miskin Tersingkir

Ilustrasi anak belajar dengan semangat (Foto: pixabay.com)

Rembes.com, Bandar Lampung – Di sudut-sudut kota, ada anak-anak yang berangkat sekolah dengan sepatu usang, menahan lapar, dan menggantungkan harapan pada satu pintu jalur afirmasi bagi mereka yang tak mampu.

Namun pintu itu kini tak lagi sepenuhnya milik mereka.

Bacaan Lainnya

Melalui Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 455/III.01/HK/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPBM) tahun ajaran 2026/2027, jalur afirmasi bina lingkungan (biling) sejatinya disiapkan sebagai ruang keberpihakan agar anak-anak dari keluarga miskin tetap bisa mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

Sayangnya, di lapangan, harapan itu perlahan retak.

Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, mengungkapkan pihaknya menerima berbagai laporan dugaan manipulasi dalam proses penerimaan jalur biling, yang bukan hanya terjadi tahun lalu, tetapi berpotensi terulang kembali tahun ini.

Ia bercerita, modus yang ditemukan tak lagi sederhana.

Ada warga yang secara ekonomi tergolong mampu, namun dengan sengaja “menurunkan derajat hidupnya” saat proses survei.

Mereka meminjam alamat, tinggal sementara di rumah bedeng, atau berpura-pura menjadi bagian dari kelompok rentan demi satu tujuan: mendapatkan kursi di sekolah negeri favorit.

“Ini sangat memprihatinkan. Ada yang punya usaha, punya aset, bahkan pemilik kontrakan, tapi saat disurvei seolah-olah hidup serba kekurangan,” kata Ichwan pada Minggu (17/5/2026) disaat hujan turun cemas pun menghantui syaraf terbayang banjir di kota tapis berseri.

Di sisi lain, ironi justru menimpa mereka yang benar-benar hidup dalam keterbatasan.

Anak-anak dari keluarga miskin, yang berpindah-pindah kontrakan karena tak mampu membayar sewa, justru tersingkir oleh syarat administrasi yang kaku.

Kartu Keluarga (KK) yang belum genap setahun, atau ketiadaan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menjadi penghalang yang sulit ditembus.

Padahal, bagi mereka yang tak punya rumah, memiliki bukti PBB adalah kemewahan yang bahkan tak pernah terbayangkan.

“Bagaimana mungkin warga yang tinggal di kontrakan bisa menunjukkan bukti PBB? Mereka tidak punya rumah, tidak punya aset. Tapi justru itu dijadikan syarat,” ujarnya.

Lebih jauh, Ichwan juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum di tingkat bawah mulai dari RT hingga kelurahan yang diduga turut memuluskan administrasi warga mampu agar tampak layak masuk kategori tidak mampu.

Jika benar terjadi, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap rasa keadilan.

Sebab di saat yang sama, ada anak-anak yang harus menerima kenyataan pahit gagal masuk sekolah negeri bukan karena tak mampu belajar, tetapi karena kalah dalam “permainan” yang tak mereka pahami.

“Jangan sampai jalur afirmasi berubah menjadi jalur manipulasi. Hak anak-anak miskin harus dilindungi, bukan direbut oleh mereka yang pura-pura miskin,” tegas Ichwan.

JPSI pun mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi faktual secara ketat dan independen.

Bukan sekadar memeriksa berkas, tetapi benar-benar melihat kehidupan di balik data.

Sebab di balik setiap formulir pendaftaran, ada cerita hidup yang tak bisa diwakili oleh angka dan dokumen semata.

Dan jika negara abai membedakan mana yang benar-benar membutuhkan, maka yang tersisa bukan hanya ketimpangan melainkan hilangnya harapan dari mereka yang paling berhak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *