Klaim Dibayar Setengah, Ahli Waris Pertanyakan Santunan Kematian di Taspen

PT Taspen. Dok: Ist.

Rembes.com, Bandar Lampung – Ahli waris pensiunan PT KAI mengeluhkan pelayanan PT Taspen (Persero) yang dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran santunan kematian.

Keluhan itu disampaikan Sopiyan Effendi, putra almarhum Thamrin pada Rabu, (13/52026).

Bacaan Lainnya

Sopiyan mengatakan telah mengajukan klaim ke Taspen pada 8 April 2026.

Saat itu, petugas menyebut ahli waris berhak atas dua komponen, yakni gaji pokok almarhum selama tiga bulan dan santunan kematian.

“Petugas menjelaskan ada dua hak yang akan diterima, gaji pokok tiga bulan dan santunan kematian,” kata Sopiyan kepada wartawan.

Namun, pada 10 April 2026, dana yang diterima hanya berupa gaji pokok tiga bulan. Santunan kematian, menurut dia, tidak dibayarkan.

Saat dikonfirmasi, Sopiyan mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari pihak Taspen.

“Penjelasannya tidak jelas, bahkan terkesan mengada-ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini keluarga belum memperoleh alasan resmi terkait tidak dibayarkannya santunan tersebut.

“Kami seperti diminta menerima begitu saja tanpa penjelasan,” kata dia.

Pihak media telah menghubungi PT Taspen Kantor Cabang Bandar Lampung melalui Service Sector Head, Dian Anggraini.

Ia menyatakan akan memeriksa data terlebih dahulu.

“Saya akan mengonfirmasi datanya dahulu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga Rabu pukul 16.30 WIB, yang bersangkutan belum memberikan keterangan lanjutan.

Permintaan konfirmasi mengenai identitas lengkap dan jabatannya juga tidak direspons. Sopiyan berharap kasus serupa tidak dialami pihak lain.

“Ini menyangkut tanggung jawab kepada orang yang sudah meninggal. Semoga tidak terjadi lagi pada orang lain,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *