Aksi di Kejati: Budaya Tertutup Dipertanyakan

Masyarakat berbondong-bondong aksi didepan kantor Kejati Lampung. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Pagar besi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mungkin masih bisa diperbaiki.

Namun, pagar kepercayaan publik jauh lebih sulit dipulihkan ketika komunikasi dibangun dengan ruang tertutup, sementara aspirasi masyarakat tertahan di luar gerbang.

Bacaan Lainnya

Aksi unjuk rasa yang digelar LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (Fokal) di depan Kantor Kejati Lampung, Rabu (5/8/2026), berakhir ricuh.

Sejumlah massa menerobos gerbang kantor Kejati setelah menuntut agar laporan dugaan korupsi aset Pemerintah Provinsi Lampung segera ditindaklanjuti.

Di saat yang sama, di dalam gedung berlangsung pertemuan terbatas antara Kejati Lampung dengan sejumlah pimpinan perusahaan media dan organisasi wartawan.

Berdasarkan data di pos penjagaan, hanya 16 media dan organisasi wartawan yang tercantum dalam daftar undangan yang diperbolehkan masuk.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pertemuan tersebut.

Ia menjelaskan kegiatan itu dihadiri para ketua organisasi wartawan dan perwakilan media, serta hasilnya akan disampaikan kembali kepada anggota masing-masing organisasi.

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan pertemuan berlangsung secara off the record dan peserta dibatasi dalam pengambilan dokumentasi video.

Peristiwa itu menghadirkan ironi yang layak dibaca melalui kacamata sosiologi.

Dalam ilmu sosiologi, budaya tidak lahir dari satu kebijakan atau instruksi. Budaya terbentuk melalui proses pembiasaan, menjadi kebiasaan, berkembang menjadi tradisi, hingga akhirnya mengakar sebagai budaya.

Jika ruang dialog terus dibiasakan berlangsung secara tertutup, sementara publik hanya memperoleh informasi dari pintu kedua, maka keterbukaan perlahan kehilangan tempatnya.

Ketika praktik itu diulang, masyarakat akan terbiasa. Dari kebiasaan lahirlah tradisi. Dan tradisi yang terus dipelihara akhirnya menjadi budaya institusi.

Sebaliknya, apabila demonstrasi lebih sering menjadi jalan untuk mencari jawaban daripada mekanisme komunikasi yang terbuka, itu pun dapat berubah menjadi budaya.

Negara hukum semestinya tidak membiasakan pagar menjadi batas antara institusi dan masyarakat.

Sebab kepercayaan publik bukan dibangun oleh kokohnya gerbang, melainkan oleh keterbukaan, akuntabilitas, dan kesediaan mendengar kritik.

Pagar yang diterobos massa mungkin hanya rusak sesaat.

Tetapi apabila budaya keterbukaan tidak dibangun sejak hari ini, yang perlahan retak bukan lagi pagar besi melainkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *