Nonaktifkan Kalapas, Usut Tuntas Dugaan Perlakuan Khusus terhadap Arinal Djunaidi

Rembes.com, Bandar Lampung – Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik, dan Eksekutif Nasional dari AKKI, Benny N.A. Puspanegara, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menonaktifkan sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung yang menjadi sorotan terkait dugaan adanya perlakuan khusus terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Menurut Benny, langkah penonaktifan sementara diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan bebas dari potensi intervensi.

Bacaan Lainnya

“Penonaktifan sementara bukan bentuk penghukuman. Justru itu diperlukan agar pemeriksaan berjalan independen dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Benny dalam keterangan tertulis pada Rabu, (1/7/2026).

Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera membentuk tim pemeriksa independen untuk mengusut seluruh informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya perlakuan khusus di dalam lapas.

Menurut Benny, apabila hasil pemeriksaan membuktikan tidak ada pelanggaran, nama baik Kepala Lapas harus dipulihkan dan jabatannya dikembalikan.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Negara hukum hanya akan dihormati apabila berani mengoreksi dirinya sendiri. Semua dugaan harus dijawab melalui proses yang terbuka dan profesional,” ujarnya.

Benny menilai isu tersebut telah berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.

Karena itu, pemerintah dinilai tidak boleh membiarkan polemik berlarut-larut tanpa penjelasan yang transparan.

Ia mengatakan masyarakat kini semakin kritis dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, setiap dugaan yang menyangkut integritas lembaga negara harus dijawab dengan fakta melalui proses pemeriksaan yang terbuka.

“Kepercayaan publik merupakan aset yang sangat berharga. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum berlaku berbeda antara masyarakat biasa dan mereka yang pernah memiliki kekuasaan,” katanya.

Benny juga mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus diterapkan secara nyata, bukan hanya menjadi slogan.

“Hukum tidak boleh memiliki dua wajah. Semua warga negara harus diperlakukan sama tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang politik,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah memanfaatkan momentum tersebut untuk menunjukkan komitmennya terhadap reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang berintegritas.

“Publik tidak membutuhkan narasi pembelaan. Yang dibutuhkan adalah proses pemeriksaan yang transparan, independen, dan hasil yang dapat diuji. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat tetap terjaga,” pungkas Benny.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *