Sejenak Rehat, Pengacara di Sidang Korupsi LEB Tersenyum Bersama

Rembes.com, Bandar Lampung – Suasana persidangan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang biasanya berlangsung tegang mendadak mencair.

Momen itu terjadi ketika majelis hakim menskors sidang selama satu jam untuk jeda salat Dzuhur, Rabu, 13 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sejumlah penasihat hukum dari pihak berbeda justru terlihat berbincang santai.

Mereka adalah tim kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Junaidi, yakni Ana Sofa Yuking dan Henry Yosodiningrat, serta penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan, Erlangga Rekayasa dan Muhammad Yunandar.

Pantauan di lokasi menunjukkan keempatnya berdiri berkelompok di halaman pengadilan. Sesekali mereka tertawa ringan, kontras dengan suasana serius saat beradu argumentasi di ruang sidang.

Muhammad Yunandar mengatakan, keakraban tersebut merupakan hal yang lumrah dalam profesi advokat.

Menurut dia, perbedaan posisi dalam membela klien tidak serta-merta menjadikan hubungan personal menjadi tegang.

“Beda klien tidak perlu membuat kami bermusuhan. Ini soal pembelaan hukum, bukan konflik pribadi,” kata Yunandar kepada wartawan.

Hal senada disampaikan Erlangga Rekayasa. Ia menilai komunikasi antartim penasihat hukum justru dapat memperlancar jalannya persidangan.

“Kami sering berdiskusi di luar sidang, bahkan sebelum sidang dimulai. Tidak ada sikut-sikutan. Yang penting proses hukum berjalan dan keadilan tetap menjadi tujuan,” ujarnya.

Yunandar menambahkan, sikap tersebut juga merupakan bagian dari etika profesi advokat yang dikenal sebagai officium nobile atau profesi mulia.

Ia menegaskan, advokat dituntut tetap saling menghormati meskipun berhadapan di ruang sidang.

“Bertarung di persidangan adalah tugas kami untuk membela klien. Tapi di luar itu kami tetap sesama profesi. Tidak boleh ada permusuhan pribadi,” kata dia.

Menurut Erlangga, kemampuan memisahkan urusan klien dengan relasi personal menjadi salah satu indikator profesionalisme seorang pengacara.

Dengan komunikasi yang baik, kata dia, persidangan dapat berlangsung lebih efektif tanpa dipengaruhi emosi.

“Justru dengan hubungan yang baik, proses persidangan bisa lebih terarah dan tidak melebar ke hal-hal non-substantif,” ujar dia.

Usai jeda salat, para penasihat hukum kembali memasuki ruang sidang dengan sikap formal.

Mereka kembali mengambil posisi masing-masing beradu argumentasi hukum, namun tetap menjaga profesionalitas di luar ruang persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *