Polda Lampung Bongkar 17 Kasus Narkoba di Bakauheni, 24 Tersangka Ditangkap

Polda Lampung mengelar ungkap Kasus Narkotika. Dok: Ist.

Rembes.com, Lampung Selatan – Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap 17 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Februari hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 24 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.

Bacaan Lainnya

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai mengancam generasi muda.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Helfi, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, seluruh kasus tersebut diungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang dikenal sebagai salah satu jalur rawan masuknya narkotika lintas daerah.

Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, penyidik mencatat ada 17 laporan polisi dengan total 24 tersangka yang diamankan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon seluler, serta satu lembar STNK yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolda menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menyelundupkan narkotika.

Mulai dari menyembunyikan barang di dalam tas, kardus, kotak speaker, hingga bagasi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil boks pengantar paket.

“Ada juga yang memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika dalam paket kiriman,” jelasnya.

Polda Lampung menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *