Living Plaza Rajabasa: Kota yang Dibangun atau Kota yang Dikorbankan?

Sejak 2025 hingga 2026, alat berat kembali bekerja, proyek dilanjutkan, dan geliat investasi tampak hidup kembali.

Rembes.com, Bandar Lampung – “Kota yang Kehilangan Resapan Sedang Menunggu Masalah”

Oleh Aprohan Saputra, M.Pd Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung

Bacaan Lainnya

Pembangunan Living Plaza di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, kembali berdenyut setelah sempat terhenti pada 2021.

Sejak 2025 hingga 2026, alat berat kembali bekerja, proyek dilanjutkan, dan geliat investasi tampak hidup kembali.

Namun, bersamaan dengan itu, satu hal juga ikut bangkit: kegelisahan warga.

Bagi sebagian orang, proyek ini adalah simbol kemajuan kota investasi masuk, lapangan kerja terbuka, dan pusat ekonomi baru tumbuh.

Tetapi bagi warga di sekitar Rajabasa, persoalannya tidak sesederhana itu. Mereka hidup lebih dekat dengan risiko dibanding janji.

Pertanyaan mendasar pun terus berulang: apakah pembangunan ini benar-benar aman bagi lingkungan?

Polemik Living Plaza bukan sekadar soal berdiri atau tidaknya sebuah pusat perbelanjaan.

Ia mencerminkan arah pembangunan kota yang mulai menunjukkan gejala mengkhawatirkan ruang hijau menyusut, kawasan resapan air berkurang, sementara betonisasi terus meluas tanpa jeda.

Yang membuat publik semakin waswas bukan hanya proyeknya, melainkan prosesnya yang terasa minim keterbukaan.

Perubahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melalui adendum tipe C belum sepenuhnya terbuka ke publik.

Di titik inilah jarak antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat mulai terasa.

Dalam banyak proyek besar di Indonesia, masalah utama jarang terletak pada investasi itu sendiri. Masalah muncul ketika masyarakat tidak dilibatkan secara bermakna.

Warga bertanya tentang potensi banjir. Mereka mempertanyakan sistem drainase. Mereka ingin tahu bagaimana AMDAL disusun.

Namun yang kerap terjadi, publik hanya menerima pernyataan sepihak bahwa proyek telah “sesuai aturan”.

Padahal, dalam prinsip tata kelola lingkungan modern, masyarakat bukan sekadar penonton. Mereka adalah pihak yang paling terdampak.

Penelitian Martika Dini Syaputri (2017) menunjukkan bahwa partisipasi publik dalam penyusunan AMDAL di Indonesia kerap berhenti pada formalitas administratif.

Ia belum sepenuhnya menjadi instrumen perlindungan lingkungan yang substantif.

Situasi ini terasa relevan dengan apa yang terjadi di Rajabasa hari ini. Ketika ruang dialog tidak terbuka, kecurigaan publik tumbuh.

Dan ketika kecurigaan tumbuh, kepercayaan perlahan hilang.

Kekhawatiran warga juga tidak berdiri di ruang kosong.

Secara teoritis, proyek bernilai besar selalu menyimpan potensi konflik kepentingan. Ini bukan tuduhan, melainkan konsekuensi logis dari keterlibatan banyak aktor mulai dari instansi tata ruang, lembaga perizinan, dinas lingkungan hidup, hingga aktor politik dengan fungsi pengawasan.

Penelitian terbaru Apriliyanti dkk. (2026) mencatat bahwa lemahnya pengawasan dan rendahnya transparansi masih menjadi persoalan serius dalam sistem perizinan lingkungan di Indonesia.

Artinya, kekhawatiran masyarakat bukan paranoia. Ia memiliki dasar akademik yang kuat.

Kecemasan warga Rajabasa semakin beralasan ketika melihat lokasi proyek yang disebut-sebut berada di kawasan resapan air.

Pertanyaannya sederhana: jika kawasan tersebut dibeton, ke mana air akan mengalir?

Penelitian Pentardi Rahardjo dkk. (2019) menunjukkan bahwa alih fungsi lahan tanpa konservasi air meningkatkan risiko banjir dan merusak keseimbangan hidrologi perkotaan.

Temuan serupa disampaikan Bagas Wijayakusuma (2023), yang menegaskan bahwa perubahan lahan resapan menjadi kawasan terbangun meningkatkan limpasan air permukaan secara signifikan.

Banjir perkotaan tidak datang secara tiba-tiba. Ia hadir perlahan dimulai dari ruang hijau yang hilang sedikit demi sedikit, rawa yang ditimbun, dan kota yang kehilangan kemampuan menyerap air.

Di titik itu, bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan tinggal menunggu waktu.

Jika seluruh proses pembangunan ini memang aman dan telah melalui kajian ilmiah yang memadai, maka tidak ada alasan untuk menutupinya.

AMDAL seharusnya dibuka ke publik. Kajian drainase semestinya dapat diakses masyarakat. Strategi mitigasi banjir harus dijelaskan secara transparan.

Karena dalam pembangunan modern, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif ia adalah fondasi kepercayaan.

Penelitian Azka, Triadi, dan Wahyudi (2025) menegaskan bahwa partisipasi publik dalam proses AMDAL di Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam hal “meaningful participation”.

Bahkan, sejumlah akademisi menilai bahwa pasca Undang-Undang Cipta Kerja, posisi masyarakat dalam proses tersebut justru semakin melemah.

Kondisi ini menjelaskan mengapa publik kini semakin sensitif terhadap proyek-proyek besar.

Ada perasaan yang sulit ditepis bahwa suara warga kerap kalah oleh kekuatan modal.

Kota memang harus tumbuh. Bandar Lampung membutuhkan investasi.

Namun pembangunan yang baik bukan hanya tentang seberapa cepat kota berkembang, melainkan seberapa aman warga hidup di dalamnya.

Kota yang sehat bukan kota yang memiliki banyak pusat perbelanjaan, melainkan kota yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keselamatan ekologis.

Hari ini, Living Plaza mungkin terlihat sebagai simbol kemajuan. Tetapi tanpa transparansi dan kehati-hatian lingkungan, bukan tidak mungkin beberapa tahun ke depan ia justru menjadi simbol persoalan yang diwariskan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah sederhana namun mendasar membuka seluruh dokumen ke publik, menjelaskan risiko secara jujur, dan melibatkan masyarakat secara nyata dalam proses pengambilan keputusan.

Sebab kota ini bukan hanya milik investor.

Kota ini adalah milik mereka yang setiap hari hidup, tinggal, dan menggantungkan masa depan di dalamnya.

Dan mereka berhak merasa aman.

Tabik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *