Dewan Pendidikan Lampung Waspadai Titipan di SPMB, Soroti Lemahnya Data Pendidikan

Rembes.com, Bandar Lampung – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung mengambil posisi tegas. Mereka akan mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/sederajat tahun ajaran 2026/2027 agar berjalan sesuai aturan.

Rujukannya jelas Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, persoalan bukan pada regulasi, melainkan pelaksanaannya di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Bagus di atas kertas, tapi rawan bengkok di praktik,” menjadi kekhawatiran yang mengemuka.

Sinyal itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Lampung, Prof. Syafrimen, dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, Senin, 4 Mei 2026.

Dewan tak sekadar bicara pengawasan. Mereka meminta sosialisasi aturan dilakukan lebih serius dan menyasar pusat-pusat kekuasaan.

Bukan hanya sekolah dan orang tua murid, tetapi juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dari gubernur hingga aparat penegak hukum.

Logikanya sederhana tekanan dalam proses penerimaan siswa kerap datang dari atas.

Tanpa pemahaman yang sama di level elite, komitmen “SPMB bersih” berpotensi menjadi jargon tahunan.

Thomas Amirico tak menampik hal itu. Ia mengakui praktik “titipan” masih menjadi momok setiap musim penerimaan siswa baru.

Ia berjanji tidak akan mengakomodasi intervensi di luar prosedur.

Namun, tekanan, kata dia, bisa datang dari berbagai arah tokoh masyarakat, DPRD, LSM, hingga oknum aparat penegak hukum.

Di titik ini, Dewan Pendidikan melihat celah pengawasan. Tanpa dukungan elite daerah, pengendalian intervensi dinilai sulit.

Pertemuan itu juga menyingkap persoalan yang lebih mendasar kualitas pendidikan Lampung yang belum merata.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lampung masih berada di peringkat 26 dari 38 provinsi. Kompetensi guru belum merata.

Lulusan SMA pun belum banyak yang menembus perguruan tinggi unggulan.

“Ini pekerjaan panjang, tidak bisa selesai satu-dua tahun,” ujar Syafrimen.

Di sisi lain, pemerintah provinsi mulai membenahi masalah klasik: data pendidikan yang tidak sinkron.

Sekretaris Daerah Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan data lulusan kerap tidak diperbarui dalam dokumen kependudukan.

Dampaknya, statistik pendidikan menjadi bias.

Rata-rata lama sekolah terlihat rendah, meski kondisi riil tidak selalu demikian.

Solusi yang disiapkan adalah integrasi data melalui aplikasi Lampung-In, yang menghubungkan Disdukcapil dan Disdikbud berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Disdukcapil Lampung, Lukman, menyebut rendahnya kesadaran masyarakat menjadi kendala utama.

“Ada warga sudah S2 atau S3, tapi di kartu keluarga masih tertulis lulusan SMP,” kata dia.

Akibatnya, secara statistik, tingkat pendidikan masyarakat Lampung tercatat setara kelas 2 SMP.

Mulai 5 Mei 2026, pemerintah akan menghimpun data lulusan SMA dan SMK melalui cabang dinas pendidikan, lalu menyinkronkannya dengan data kependudukan.

Skema ini akan diperluas hingga perguruan tinggi dan lembaga pendidikan keagamaan.

Upaya pembenahan ini menjanjikan di atas kertas. Namun, tantangan sesungguhnya tetap sama: konsistensi di lapangan.

Tanpa itu, Lampung berisiko terus berkutat pada dua masalah lama sistem yang baik, tetapi pelaksanaan yang mudah disusupi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *