Gus Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Rembes.com, Bandar Lampung – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023 dan 2024.

Perkara itu disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.

Bacaan Lainnya

Dakwaan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam sidang perdana perkara Gus Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Jaksa KPK Greafik menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Angka itu, kata jaksa, merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gus Yaqut tidak sendiri dalam mengatur tambahan kuota haji 2023 dan 2024.

Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Menurut jaksa, para terdakwa mengisi kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah yang tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pengisian kuota tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.

Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan itu disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.

Gus Yaqut Didakwa Memperkaya Diri Rp4,83 Miliar

Jaksa juga mendakwa Gus Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Dari perbuatan tersebut, Gus Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS.

Namun, menurut jaksa, keuntungan dari pengelolaan kuota haji tersebut tidak hanya dinikmati Gus Yaqut. Sebanyak 313 PIHK disebut turut memperoleh keuntungan.

Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa dalam pengelolaan kuota haji khusus tambahan telah melanggar ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Perkara ini kini memasuki tahap persidangan setelah jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Gus Yaqut dan tiga terdakwa lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *